Tenaga kesehatan merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, mulai dari pencegahan, diagnosis, pengobatan, hingga perawatan.
Baru-baru ini, publik kembali menyoroti ribuan tenaga kesehatan menggelar aksi demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Aksi demo tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran tenaga kesehatan dalam menjaga kesehatan masyarakat dan menentang kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Lima Organisasi Profesi Kesehatan Menggelar Aksi Demo
Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada Senin, 8 Mei 2023.
Lima organisasi profesi kesehatan itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, aksi unjuk rasa para tenaga kesehatan di Monas, Jakarta Pusat, pada 8 Mei 2023 digelar untuk menyuarakan dampak RUU Kesehatan terhadap masyarakat.
Alasan Nakes Menolak RUU Kesehatan Tersebut
Tentunya terdapat alasan mengapa beberapa dokter, bidan, dan apoteker menolak RUU Kesehatan tersebut, diantaranya dilandasi oleh rasa kekhawatiran bahwa RUU Kesehatan justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes.
Sejumlah nakes yang berdemo juga menilai RUU ini minim urgensi, dibuat tergesa-gesa bahkan tanpa melibatkan mereka, serta belum jelas siapa penggagasnya, apakah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau stakeholder lain.
Juru Bicara IDI, dr. Beni Satria, menjelaskan fokus IDI menolak RUU Kesehatan ini untuk perlindungan hak masyarakat dan peran organisasi profesi yang dihilangkan dalam RUU tersebut.
Beni menyatakan, dalam RUU Kesehatan terdapat ancaman pidana yang membuat kekhawatiran tenaga kesehatan (nakes) dan dokter dalam menangani pasien.
Pencabutan 10 Peraturan Perundang-undangan Apabila RUU Disahkan Oleh DPR
Dalam draf yang diterima, RUU Kesehatan akan mencabut 10 peraturan perundang-undangan setelah DPR mengesahkannya menjadi undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 474 draf RUU Omnibus Kesehatan tersebut.