Mohon tunggu...
Kastrat FIB UI
Kastrat FIB UI Mohon Tunggu... Ilmuwan - Departemen Kastrat BEM FIB UI 2015

Akun Kompasiana resmi\r\nDepartemen Kajian dan Aksi Strategis\r\nBEM FIB UI 2015\r\n#FIBHarmonis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian: Kasus Kekerasan Seksual oleh Sitok Srengenge

26 Oktober 2015   20:03 Diperbarui: 26 Oktober 2015   21:09 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kasus Kekerasan Seksual oleh Sitok Srengenge

Kepada Mahasiswa FIB UI.

 

Departemen Kajian dan Aksi Strategis

BEM FIB UI 2015

 

“Selama kita masih membiarkan pelaku kekerasan seksual tidak diadili, maka akan selamanya mereka yang rentan menjadi objek kekerasan seksual terancam.”

Menuju akhir tahun 2015, kasus kekerasan seksual oleh budayawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswa FIB UI (saat ini alumni) belum usai secara hukum. Pada awalnya, Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW (inisial penyintas) dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/DitReskrim pada tanggal 29 November 2013 atas tuduhan tindak perkosaan yang dilakukan Sitok terhadap RW beberapa bulan sebelumnya. Pasal yang diadukan dalam laporan adalah pasal 335 KUHP tentang perbuatan dan perlakuan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Awalnya kasus ini dimasukan ke dalam Subdit Remaja Anak dan Wanita (renakta) kemudian dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara (kamnag), berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  ke 1 tertanggal 19 Desember 2013 dengan Nomor B/6309/XII/2013/Ditreskrimum perihal pemindahan unit penangangan dari sebelumnya Unit III Subdirenakta dilimpahkan ke Unit II Subdikamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, hingga saat ini kasus terhenti di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Kronologi Kasus

Desember 2012, pada kegiatan Petang Kreatif FIB UI, RW menjadi panitia acara tersebut. Dalam kegiatan pementasan teater, Sitok diundang sebagai salah satu juri dan RW adalah panitia yang berhubungan langsung dengan Sitok. Dengan berakhirnya acara perlombaan teater tersebut, hubungan kerja antara Sitok Srengenge dengan RW praktis berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun