Kasus Kekerasan Seksual oleh Sitok Srengenge
Kepada Mahasiswa FIB UI.
Departemen Kajian dan Aksi Strategis
BEM FIB UI 2015
“Selama kita masih membiarkan pelaku kekerasan seksual tidak diadili, maka akan selamanya mereka yang rentan menjadi objek kekerasan seksual terancam.”
Menuju akhir tahun 2015, kasus kekerasan seksual oleh budayawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswa FIB UI (saat ini alumni) belum usai secara hukum. Pada awalnya, Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW (inisial penyintas) dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/DitReskrim pada tanggal 29 November 2013 atas tuduhan tindak perkosaan yang dilakukan Sitok terhadap RW beberapa bulan sebelumnya. Pasal yang diadukan dalam laporan adalah pasal 335 KUHP tentang perbuatan dan perlakuan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Awalnya kasus ini dimasukan ke dalam Subdit Remaja Anak dan Wanita (renakta) kemudian dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara (kamnag), berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 1 tertanggal 19 Desember 2013 dengan Nomor B/6309/XII/2013/Ditreskrimum perihal pemindahan unit penangangan dari sebelumnya Unit III Subdirenakta dilimpahkan ke Unit II Subdikamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, hingga saat ini kasus terhenti di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Kronologi Kasus
Desember 2012, pada kegiatan Petang Kreatif FIB UI, RW menjadi panitia acara tersebut. Dalam kegiatan pementasan teater, Sitok diundang sebagai salah satu juri dan RW adalah panitia yang berhubungan langsung dengan Sitok. Dengan berakhirnya acara perlombaan teater tersebut, hubungan kerja antara Sitok Srengenge dengan RW praktis berakhir.