Mohon tunggu...
KASTRAD Wilayah II
KASTRAD Wilayah II Mohon Tunggu... Mahasiswa - Organisasi Eksternal Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kajian Isu Strategis dan Advokasi (KASTRAD) merupakan salah satu direktorat yang ada di Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI).

Selanjutnya

Tutup

Analisis

KASTRAD Wilayah II ILMIKI Soroti Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibuslaw

18 Juni 2023   20:30 Diperbarui: 18 Juni 2023   21:19 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi; Konsolidasi Lanjutan

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyerahkan laporan Penetapan Prolegnas Prioritas 2023 kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 39 rancangan undang-undang atau RUU masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, termasuk salah satunya RUU Kesehatan. Rapat Paripurna ke-16 DPR masa persidangan III TS 2022-2023 pada Selasa, 14 Februari 2023, sebanyak 8 fraksi DPR RI menyetujui RUU Kesehatan Omnibuslaw inisiatif usulan dari DPR.

Omnibus law merupakan teknik pembentukan UU. Omnibus law berfungsi antara lain untuk menata hukum, misalnya membenahi peraturan yang saling tumpang tindih dan mengintegrasikan beberapa regulasi ke dalam satu regulasi - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Prof. Jimly Asshiddiqie

Omnibus Law adalah metode pembentukan Undang-Undang dengan cara mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal beberapa pasal yang dikaitkan (Ima Mayasari, 2020).

Dirjen KASTRAD Wilayah II ILMIKI, M. Akib Aliruddin menyoroti mengenai “Penghapusan atau dicabut 9 Undang-Undang yang dikaitkan pada RUU Kesehatan, terutama pada UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Apabila ada kekurangan ataupun tumpang tindih cukup ubah pasal terkait saja bukan Undang-Undangnya. Selain itu, mengenai klaim kemenkes tentang Public Hearing, Apakah benar Public Hearing itu yang tidak terpenuhinya unsur 1)Hak untuk didengar pendapatnya; 2)Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; 3)Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan”

Hal lain ditambahkan “Super body suatu lembaga tidaklah baik, dapat menimbulkan kesewenang-wenangan lembaga tersebut, perlu adanya check balances agar seimbang dan menghasilkan solusi terbaik dalam negeri ini”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun