Kriminalisasi terhadap para pengusung kebenaran terjadi di sepanjang masa. Pertarungan antara al-haq dan al-bathil adalah pertarungan abadi hingga kiamat menjelang.Hanya ada hitam dan putih, tak ada abu, tak ada netral.Dulu Buya Hamka pun dikriminalisasikan. Diserang terus-menerus oleh penguasa dan media. Pramoedya Ananta menggoreng Hamka tiada henti dengan berbagai fitnah keji.
Puncaknya adalah ketika Soekarno & M. Yamin sepakat untuk memenjarakan Buya Hamka. Akhirnya Buya Hamka dipenjara selama 2,4 tahun. Buya Hamka tidak pernah mengajukan banding atau memobilisasi massa untuk mengirimi karangan bunga atau bakar lilin.
Tidak sama sekali.Buya Hamka dengan sabar menjalani hari-harinya di penjara. Buya Hamka tidak pernah memprovokasi ummat Islam untuk berjuang membebaskan dirinya. Justru Buya Hamka memanfaatkan waktu luang di penjara untuk menulis Tafsir Al-Azhar 30 juz, masya Alloh.
Kebesaran hati Buya Hamka menginspirasi kita semua.....
Bahwa pemegang panji-panji kebenaran akan selalu mulia dimanapun berada.Lalu bagaimana nasib Soekarno, M. Yamin, dan Pramoedya? Silakan baca sendiri dalam buku-buku sejarah.
Bahwa akhir hayat mereka tidaklah begitu indah. Tak seindah akhir hayat seorang ulama besar Buya Hamka.....
Jangan pernah menghina atau mengkriminalisasi ulama, karena sesungguhnya daging ulama itu beracun.....!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H