Mohon tunggu...
Septia Eka
Septia Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

Saya adalah mahasiswa. Saya hobi menulis dan membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Badan Bank Tanah : Langkah Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Terhadap Sengketa Tanah

25 Januari 2025   13:44 Diperbarui: 25 Januari 2025   13:44 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria, ada 212 konflik agraria pada 2022. Jumlah tersebut naik 2,36% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 207 konflik. Dari jumlah itu, luas lahan yang mengalami konflik agraria sebesar 1,04 juta hektare (ha) sedangkan, ada 346.402 kepala keluarga yang mengalami dampak konflik agraria di 459 daerah di Indonesia (Hijriah, 2024). Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan sengketa tanah antara lain, peraturan yang tidak sempurna, kesesuaian dengan peraturan, dan kuantitas tanah yang tersedia berisi data yang tidak akurat (Anggita,2024). Hukum yang mengatur sengketa tanah yaitu Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 (disingkat UUPA) berfungsi sebagai sumber Hukum Agraria di Indonesia, Hukum Adat Tanah menjadi landasan utama dalam pembangunan Hukum Tanah Nasional serta rasa keadilan, serta Hukum Adat Tanah muncul setelah pemberlakuan UUPA (Ilham, 2024). Ketiga Aspek ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, hal ini dapat menimbulkan konflik atau sengketa tanah. Banyaknya kasus bentrok antara masyarakat dengan dengan sebuah perusahaan mengenai kepemilikan tanah menjadi masalah yang cukup serius. Ketersediaan lahan baik untuk kegiatan ekonomi maupun untuk sebuah perusahaan menjadi masalah utama. Masyarakat yang terus berkembang menyebabkan peningkatan permintaan lahan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Banyak faktor yang dapat mendukung terjadinya sengketa tanah yaitu konflik penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah (Isnaeni, 2017). Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah (Putu dkk, 2022). Perlu adanya tindakan perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah serta kepastian hukum (Putu dkk, 2022). Berdasarkan masalah di atas maka pemerintah memberikan sebuah pembaharuan atau solusi dengan membangun sebuah program yaitu Badan Bank Tanah.

    Badan ini diberikan sebuah tugas khusus yaitu menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, Reformasi Agraria. Berdasarkan sifatnya, sengketa tanah dibagi menjadi dua yaitu (1) Terdapat sengketa tata usaha negara yang muncul akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh lembaga atau pejabat tata usaha negara. Sengketa semacam ini diselesaikan melalui gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Terdapat sengketa perdata yang timbul akibat wanprestasi (ingkar janji) atau pelanggaran hukum. Penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau melalui penyelesaian di luar pengadilan (Ilham, 2024). Melalui badan ini dapat mengurangi terjadinya sengketa tanah karena Badan Bank Tanah mampu memfasilitasi baik untuk kepentingan masyarakat maupun sebuah perusahaan dengan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Badan Bank Tanah memberikan layanan berupa kepastian hukum sebuah lahan tanah baik bagi masyarakat maupun perusahan melalui reforma agraria. Reforma Agraria adalah sebuah kebijakan untuk menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria bagi kepentingan rakyat. Layanan ini menjamin pengembalian kepemilikan lahan kepada masyarakat yang berhak serta memberikan jaminan legalitas tanah kepada perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Reforma agraria di Indonesia telah dimulai sejak lahirnya UUPA, pemerintah saat itu mulai melakukan kegiatan penataan dan redistribusi tanah pertanian yang dikenal dengan nama landreform. Landreform merupakan suatu kegiatan penataan kembali secara berkelanjutan, berkesinambungan dan teratur mengenai kepemilikan tanah, khususnya tanah pertanian (Arisaputra, 2016). Badan ini juga melakukan pemanfaatan lahan atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dalam bentuk jual-beli, sewa, kerjasama usaha, hibah, tukar menukar, serta bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain dalam melaksanakan pemanfaatan tanah. Dengan adanya Badan Bank Tanah ini mampu memfasilitasi secara berkeadilan terhadap kepemilikan tanah, mengurangi konflik sengketa tanah, serta mampu memanfaatkan penggunaan tanah sesuai dengan kebutuhan. Badan Bank Tanah juga memfasilitasi informasi mengenai suatu lokasi bagi suatu perusahaan berupa, luas lokasi, jenis kawasan, peta lokasi, serta potensi pengembangan lahan yang akan sangat berguna bagi suatu perusahaan. Salah satu masalah yang sudah ditangani oleh Badan Bank Tanah yaitu masalah lahan bandara Di IKN. Badan Bank Tanah memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan sehingga diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. 

Daftar Pustaka 

Anggita. (2024). Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Savana : Indonesian Natural of Natural Resources and Environmental Law. 1(1). 24-38.

Banktanah.id. Profil. https://banktanah.id/

Hijriah. N. K. (2024). Eksistensi Reformasi Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Agraria. Jurnal Recital Review. 6(1). 1-15.

Ilham. M. (2024). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Berdasarkan Reform Agraria yang Berkeadilan. Penerbit Publica Institute Jakarta. 6(1). 265-276.

Kemendikbud.go.id. Reformasi Agraria. https://esi.kemdikbud.go.id/wiki/Reforma_Agraria

Putu. D. S. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. 2(2). 89-95.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun