Video bentrokan antara petani dan aparat terjadi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, telah menjadi viral di media sosial.
Berikut kronologi kejadianya yang dihimpun dari lapangan saat peristiwa bentrok terjadi:
- Pada 18 November 2016 telah dilaksanakan kegiatan pembersihan/lahan (Okupasi) terhadap lahan garapan serikat Petani Indonesia (SPI) Suriono, Umur. 45 tahun, Petani Dusun Paya Redas Desa Mekarjaya Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, di divisi III PT. LNK Kebun Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
- Pembersihan lahan dilakukan sesuai dengan legalitas sertifikat HGU PTPN II Nomor 16 dengan luas 556,54 Ha berada di Divisi III Kebun Gohor Lama dan pada hari Jumat Tgl. 18 Nov 2016, pihak perkebunan melaksanakan pembuatan parit atau tapal batas dan penumbangan pohon sawit yang berlokasi di Blok A TM. 1993 Dusun Batu 8 Desa Kebun Balok kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
- Kegiatan pembersihan lahan tersebut mendapat pengamanan dari aparat gabungan yakni kepolian, TNI, dan satpol PP.
- Setelah dilakukan negoisasi antara pihak polres langkat dengan pihak penggarap lahan tidak membuahkan hasil, pada pukul 15.00 Wib, okupasi dilaksanakan dengan mengerahkan 11 unit alat berat beko dan mendapat perlawanan dari para penggarap lahan yang mengakibatkan bentrok dilapangan antara pihak penggarap dengan pihak Kepolisian.
- Adapun perlawanan yang dilakukan oleh kelompok penggarap tersebut yaitu menyiapkan beberapa bambu untuk melakukan perlawanan.
- Pada pukul 16.00 Wib, kelompok penggarap lahan dapat dihalau mundur oleh pihak kepolisian dan okupasi dilanjutkan.
- Pukul 17.30 Wib, kegiatan okupasi selesai, situasi dlm keadaan aman.
- Akibat kejadian tersebut 1 Orang kelompok penggarap lahan bernama Sadikun, Umur. 42 tahun, Â Alamat. Ds. Mekar Jaya Kec. Wampu Kab. Langkat mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan akibat terjatuh dan di bawa ke RS. Insani Satabat dan mendapat tiga jahitan, selanjutnya diambil keterangan di Mapolres Langkat kemudian dilepaskan dgn dijamin oleh Ketua SPI Kec. Batang Serangan An. Sdr. Sainan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, konflik agraria tersebut terjadi karena penggarap lahan merasa telah memiliki hak atas lahannya sejak tahun 1947, sementara itu pihak PTPN II memiliki bukti sah atau legalitas atas kepemilikan lahan. Sedangkan aparat bertindak berdasarkan aturan dan perintah hukum untuk melakukan okupasi lahan tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H