[caption id="attachment_351265" align="aligncenter" width="430" caption="by Kasamago"][/caption]
Istilah poros maritim dunia belakangan ini menjadi sebuah topik yang cukup hangat, istilah yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi berhasil memancing kesadaran bangsa Indonesia tentang kenyataan yang seharusnya bahwa Indonesia adalah negara Maritim. Indonesia yang terdiri dari gugusan ribuan pulau, garis pantai terbesar ke 4 didunia, kekayaan laut yang luar biasa, serta posisi di jalur strategis perdagangan dunia merupakan kondisi nyata bagi negeri ini, negeri yang seharusnya berasas maritim, bukan darat yang selama ini dinikmati. Maksud dari poros maritim dunia adalah mengembalikan kejayaan negara di bidang pelayaran dan perdagangan laut, kejayaan maritim bangsa Indonesia secara historis pernah dicapai oleh kerajaan-kerajaan besar tanah air, Sriwijaya dan Majapahit. Sejarah membuktikan bahwa jalur laut memegang peranan super penting, Kolonialisme Belanda hadir melalui pelayaran, serangan Jepang hadir melalui laut (Tarakan), bukti perairan Indonesia menyimpan harta karun luar biasa di bidang ekonomi dan militer.
Berbagai konsep, ide, gagasan, tulisan dari berbagai kalangan telah banyak berkeliaran di jagad maya untuk menyuarakan kebenaran dan kenyataan terkait Indonesia sebagai negara maritim, Pemerintah pun sudah menyadari hal ini tetapi hingga sekarang konsep menuju Kejayaan Maritim Indonesia urung dilaksanakan dengan baik. Banyak hal yang terus menghambat upaya Negeri ini dalam mewujudkan cita-cita kemaritiman, entah hambatan dari dalam sendiri maupun dari luar negeri. Berbagai sektor yang wajib dibenahi terlebih dahulu sebagai langkah awal menuju jalan Kejayaan Maritim Nusantara antara lain Kesejahteraaan Nelayan, Reformasi Birokrasi kelautan/perikanan, dan meningkatkan kekuatan angkatan laut. Dari ketiga sektor ini, hanya Reformasi Birokrasi yang belum menunjukan perubahan berarti. Sudah menjadi rahasia umum, banyaknya lembaga kelautan yang ada di tanah air membuat penegakan hukum di laut menjadi tumpang tindih, tak terkoordinasi ,semuanya memiliki wewenang yang hampir sama, TNI AL, POLAIR, KKP, BeaCukai, Bakorkamla dan sebagainya, Meleburnya seluruh lembaga ini kecuali Angkatan Laut menjadi lembaga COAST GUARD adalah keharusan, solusi terbaik dan cara yang paling tepat.
INDONESIA NASIONAL COAST GUARD
About Coast Guard
Coast Guard atau Penjaga Pantai adalah organisasi keamanan maritim suatu negara. Bertugas melakukan penegakan hukum-hukum internasional yang mengacu kepada IMO (International Maritim Organization) sehingga dapat tercipta Safe, Secure, and efficient shipping on clean ocean. Pada dasarnya Coast Guard ditempatkan terpisah dari Angkatan Laut, hal ini untuk memisahkan tugas keduanya, antara keamanan dan penegakan hukum di laut dan pertahanan negara. Di masa lalu, Indonesia sebenarnya sudah memiliki lembaga seperti Coast Guard yakni Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) yang dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974, sayang dalam praktiknya tugas KPLP masih kurang efektif karena masih terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain. Akhirnya Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1996, KPLP resmi dibubarkan. Mirisnya, dengan fakta sebagai negara Kepulauan terbesar di dunia, bentang pantai terpanjang ke 4 di dunia, berada di simpang jalur pelayaran strategis dunia, Indonesa menjadi satu satunya negara besar yang belum memiliki lembaga Coast Guard. Dengan adanya Coast Guard, Kedaulatan maritim dan Kesejahteraan maritim dapat direalisasikan, jangan mau kalah dengan Singapura yang tak memiliki apa-apa justru merauk keuntungan banyak di sektor maritim. So, Coast Guard Harga mati !
Perlengkapan Coast Guard
Hampa rasanya bila lembaga pengamanan dan penegak hukum tak memiliki taring yang tangguh, di beberapa negara Coast Guard di lengkapi dengan seabreg perlengkapan yang mumpuni, contoh saja US Coast Guard yang memiliki kapal, helikopter, pesawat terbang. Selain melindungi, dengan perlengkapan yang kumplit, Coast Guard dapat berperan serta menjadi unit SAR, Soal peralatan CG, Indonesia tak perlu bingung, karena industri strategis tanah air siap menjadi penopangnya. Di sektor kapal ada PT PAL, PT Dok dan Perkapalan Kodja, Lundin yang sanggup dan terbukti membuat kapal kapal canggih yang dibutuhkan. di Udara ada PT DI, Helikopter Superpuma, AS 565 Panther dan pesawat CN235 sangat tepat untuk digunakan oleh Coast Guard. Kemandirian di sektor perlengkapan sudah terlebih dahulu terjamin, disamping itu ada rasa kebanggaan nasional bila upaya melindungi laut nusantara dilakukan oleh barang produksi putra putri bangsa.
Pondasi yang Republik Indonesia yang masih darat sentris harus segera dirubah, kurangi konsentrasi pembangunan di darat dan berikan porsi lebih, tancapan gas pada pembangunan di laut seperti pelabuhan, kapal-kapal, industri kelautan dan lainnya. Sekali lagi, Indonesia adalah negara Kepulauan, negara maritim dimana seluruh kekayaan Alamnya yang terbesar ada di atas dan bawah laut. Terlalu konyol bila kita terus saja membiarkan asing melakukan perampokan dan menjarah kekayaan bahari di laut nusantara, kasihan para nelayan kita yang tak mampu bersaing dengan nelayan asing. Kondisi nelayan adalah gambaran nyata betapa sektor kelautan nusantara belum di garap, dijaga dan dikembangkan dengan semestinya. Apabila perubahan dengan cara berlari belum mampu, melangkah terasa berat berat, maka merangkak adalah jalan yang memungkinkan. Meski harus merangkak perlahan, asalkan didasari dengan niat, semangat dan usaha penuh dari seluruh elemen bangsa maka jalan menuju tujuan kejayaan Maritim akan terbuka lebar.
Akhir kata, doa dan harapan kami serahkan pada pundak Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Trisakti Presiden Jokowi, Ibu Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Bapak Indroyono Susilo sebagai motor utama mewujudkan cita cita nasional, membangun imperium kelautan, mengikuti jejak nenek moyang Sriwijaya dan Majapahit.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!