Mohon tunggu...
Karyawan Bebas
Karyawan Bebas Mohon Tunggu... Pilot - Karyawan Umum

Karyawan umum yang sedang bekerja

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelanggaran Undang-Undang dan Hak Karyawan dalam Penyusunan Peraturan Perusahaan Kerthi Bali Santhi

28 Januari 2025   10:03 Diperbarui: 27 Januari 2025   19:14 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bali, 28 Januari 2025 -- Dugaan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan dalam penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) PT Kerthi Bali Santhi semakin mencuat. Berdasarkan dokumen yang ditemukan oleh penulis melalui link anonimus, berbagai kejanggalan dalam PP ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan lebih mengutamakan kepentingan direksi dan keuntungan perusahaan, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan karyawan.

Salah satu hal yang sangat mencolok dalam peraturan perusahaan tersebut adalah tidak adanya kejelasan mengenai potongan atau pembayaran yang harus dilakukan karyawan. PP ini seakan-akan hanya berfokus pada keuntungan bagi pihak direksi, sementara hak-hak karyawan yang seharusnya dijamin justru diabaikan. Karyawan merasa bahwa perusahaan lebih fokus pada kepentingan finansial tanpa mempertimbangkan hak mereka sebagai pekerja yang setara dan terjamin.

Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa setiap tindakan kesalahan yang dilakukan oleh karyawan, yang mungkin bersifat sepele atau bisa diselesaikan dengan pelatihan atau bimbingan, selalu dianggap sebagai "pengunduran diri." Hal ini tentu sangat merugikan, terutama bagi karyawan yang terjebak dalam situasi di mana mereka dipaksa untuk menanggung denda kontrak yang tinggi apabila dianggap mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Ketentuan ini berpotensi menyulitkan karyawan dan menambah beban finansial mereka, terutama jika keputusan itu didasarkan pada penilaian sepihak oleh pihak perusahaan.

Yang lebih kontroversial lagi adalah salah satu pasal yang tercantum dalam peraturan ini yang menyatakan bahwa segala kerugian yang terjadi akibat kebijakan atau tindakan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan direksi. Dalam hal ini, perusahaan tampaknya berusaha melindungi diri dari segala bentuk tuntutan yang mungkin timbul dari karyawan yang merasa dirugikan, baik itu dalam hal finansial atau ketidaknyamanan kerja. Dengan kata lain, direksi perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin ditanggung oleh karyawan, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam hubungan industrial.

Tak kalah kontroversial, peraturan ini juga memuat pasal yang memaksa karyawan untuk dipindahkan ke posisi mana pun yang dianggap diperlukan oleh perusahaan, tanpa mempertimbangkan kontrak kerja yang telah disepakati. Ketentuan ini bertentangan dengan hak karyawan yang sudah memiliki kesepakatan terkait posisi dan job description dalam kontrak mereka. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian dan potensi kerugian bagi karyawan yang posisinya bisa diubah secara sepihak, tanpa ada perlindungan atau kompensasi yang sesuai.

Ketentuan-ketentuan dalam PP ini jelas merugikan pihak karyawan dan menunjukkan adanya praktik yang tidak adil serta berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Para karyawan merasa bahwa mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang akan memengaruhi kesejahteraan mereka, dan peraturan yang ada tidak mencerminkan prinsip-prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun