Denpasar, Bali -- Sejumlah karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi mengungkapkan adanya ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Dalam sebuah laporan yang diterima oleh pihak berwenang, karyawan menyebutkan berbagai masalah serius yang merugikan mereka dan menciptakan ketidakpastian dalam pekerjaan sehari-hari.
Perusahaan yang berlokasi di Jl. Akasia No.2, Sumerta, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali ini diklaim telah memberlakukan peraturan yang tidak jelas, mengintimidasi karyawan, serta terlibat dalam manipulasi keuangan. Berikut adalah beberapa masalah utama yang disoroti oleh karyawan dalam laporan tersebut:
1. Peraturan Perusahaan yang Tidak Jelas
Menurut laporan tersebut, karyawan merasa tidak diberikan informasi yang cukup mengenai peraturan perusahaan. Mereka mengklaim bahwa peraturan yang ada sudah disahkan namun disusun tanpa melibatkan seluruh pihak terkait. Bahkan, perwakilan serikat pekerja yang diminta untuk menandatangani peraturan tersebut dikatakan dipilih secara sepihak oleh pihak direksi, tanpa pemahaman yang jelas mengenai isi peraturan yang ada.
2. Ancaman dan Intimidasi Terhadap Karyawan
Karyawan yang mempertanyakan ketidakjelasan peraturan perusahaan dilaporkan mendapat ancaman pemecatan. Hal ini menambah rasa takut dan kekhawatiran di kalangan karyawan yang khawatir hak-haknya sebagai pekerja tidak dilindungi, meskipun mereka bekerja dengan kontrak (PKWT).
3. Manipulasi Keuangan
Laporan tersebut juga menyoroti adanya dugaan manipulasi keuangan yang dilakukan oleh direksi perusahaan. Karyawan mengungkapkan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada inspektorat dan pihak luar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Mereka merasa perusahaan hanya mengutamakan keuntungan bagi jajaran direksi tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.
4. Peraturan yang Disembunyikan dari Karyawan
Selain itu, perusahaan diklaim tidak melakukan sosialisasi yang cukup terkait peraturan perusahaan. Meskipun peraturan tersebut seharusnya diketahui oleh seluruh karyawan, kenyataannya banyak dari mereka yang tidak diberi akses atau informasi terkait hal tersebut. Hal ini menciptakan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban mereka.