Mohon tunggu...
Esemka Nahdlatun Nasyiin
Esemka Nahdlatun Nasyiin Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa/i SMK Nahdlatun Nasyiin

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rokok Ilegal di Kalangan Masyarakat Madura

11 November 2023   20:43 Diperbarui: 11 November 2023   20:48 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi umum dari rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Upah dari melipat bungkus rokok ilegal dibayar secara berkala, ada yang mingguan dan yang bulanan. Pendapatan perbulan biasanya Rp. 800.000 -- Rp. 1.000.000, sedangkan pendapatan perminggunya Rp. 200.000 -- Rp. 450.000. Disisi lain, upah yang didapatkan buruh yang bekerja membungkus rokok biasanya Rp. 1.000.000 -- Rp. 2.000.000.

Harga rokok ilegal lebih murah daripada rokok legal. Bisnis rokok ilegal lebih cepat menguntungkan dari pada bisnis rokok legal. Sedangkan mudaratnya, bagi pemilik rokok ilegal bisa terkena operasi Bea Cukai, petani yang bekerja sebagai buruh rokok ilegal terkadang tidak mengurusi lahan pertaniannya, meningkatkan perokok dikalangan remaja, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, serta menghilangkan penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau.

Adapun manfaat rokok bagi kesehatan mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, serta menekan risiko obesitas. Adapun dampak negatif dari merokok menyebabkan paru - paru mengalami radang bronchitis dan pneumonia. Keuntungan menjual rokok ilegal sebesar 20% hingga 30%. Hukum pengedar rokok ilegal adalah pidana penjara satu tahu sampai dengan delapan tahun atau 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai.

Penulis : Rofiqotun Nihayah

Editor : Abdul Hamid Al-mansury

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun