Minggu, 11 Maret 2012.
Peristiwa kecelakaan terjadi di sekitar simpang 5 Jatibening antara mobil Isuzu Panther Touring dengan sepeda motor yang membawa seorang Ibu berusia 75 tahun bernama Ibu Karsini.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada sekitar jam 10.00 WIB, saat itu sepeda motor yang membawa Ibu Karsini ditabrak oleh mobil Isuzu Panther Touring ber nopol B.1109.CVB.
Penulis mendapatkan nomor plat kendaraan di RSUD Bekasi setelah berusaha keras menggali informasi bersama Pihak Keluarga Korban Ibu Karsini.
Diketahui pemilik kendaraan Isuzu Panther Touring bernopol B.1109.CVB atas nama Hidayatur Raemani d/a. Villa Nusa Indah B-5 6/8 Bojong Kulur Bogor sesuai data yang Penulis terima dari SatPam RSUD Bekasi.
Pihak Keluarga Korban baru mengetahui keberadaan Korban Ibu Karsini pada sekitar Jam 15.00 WIB di RSUD Bekasi berkat informasi dari tetangga Korban yang pada hari itu sedang menjenguk anggota keluarganya di RSUD Bekasi dan mengenali Korban Tabrak Lari Ibu Karsini yang saat itu berada di ruang UGD RSUD Bekasi terlihat seorang diri merintih kesakitan akibat Tabrak Lari dengan luka Patah pada Kaki bagian kiri dan Tulang Pundak yang begeser.
Melihat korban seorang diri diruang UGD RSUD Bekasi, tetangga korban segera menghampiri dan bertanya kepada korban sebabnya sampai di RSUD Bekasi, lalu segera mengabarkan via telephone kepada Keluarga korban cemas menanti keberadaan Ibu Karsini.
Saat ini Korban Ibu Karsini telah mendapatkan Perawatan dirumah Pengobatan Patah Tulang Guru Singa didaerah Pondok Kelapa Jakarta Timur.
Mengingat usia Korban yang sudah lanjut, proses pengobatan dan penyembuhan akibat tabrak lari yang diderita Korban membutuhkan waktu 1-2 Bulan lamanya, sedangkan keluarga korban dari kalangan tidak mampu, yang tentunya akan menanggung beban biaya akibat ulah dari Pemilik Kendaraan Isuzu Panther Touring bernomor B 1109 CVB yang diketahui dari catatan SATPAM RSUD Bekasi atas nama HIDAYATUR RAEMANI yang tidak mau bertanggung jawab.
Berita ini sengaja Penulis Publikasikan untuk meminta pertanggung-jawaban penuh kepada Pelaku HIDAYATUR RAEMANI pemilik m0bil Isuzu B.1109.CVB agar menanggung semua biaya yang timbul untuk pengobatan serta pemulihan luka Patah Tulang Kaki & Bahu yang diderita korban atas kelalaian pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H