Selain itu, Indonesia harus terus mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Dengan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum laut internasional, Indonesia dapat memperkuat posisinya dan memperoleh dukungan global dalam menghadapi klaim yang tidak sah. Indonesia juga perlu melanjutkan dialog dan diplomasi, baik melalui forum formal maupun informal.Â
Upaya mediasi dan pertemuan informal harus terus didorong untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penyelesaian damai. Track II diplomacy, yang melibatkan akademisi, pakar maritim, dan think tank, juga harus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menemukan solusi kreatif dan fleksibel terhadap konflik di Laut China Selatan.
REFERENCES
Djundjunan, N. (2024, March 7). Indonesia Sebagai Playmaker dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/indonesia-sebagai-iplaymaker-i-dalam-penyelesaian-konflik-laut-china-selatan-lt65e9aadf42969/
Helmy, B. (2019). Penguatan 1, 5 Track Diplomacy guna Meredam Potensi Konflik di Perairan Laut Cina Selatan. Jurnal Lemhannas RI, 7(4), 3-15.
Putri, S. A. (2018). Peran ASEAN Security Community dalam Persengketaan Laut China Selatan (Studi dari tahun 1930 hingga 2016). Indonesian Journal of International Relations, 2(2), 30-37.
Sari, H. (2022). Pengaruh Hukum Laut Internasional Terhadap Sengketa Wilayah Maritim Di Laut China Selatan. Jurnal Perspektif-Jayabaya Journal of Public Administration, 21(2), 115-123.
Sunyoto, M. (2020, September 12). Indonesia dorong anggota ARF atasi tantangan di Asia Pasifik. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/1722714/indonesia-dorong-anggota-arf-atasi-tantangan-di-asia-pasifik
US Embassy and Consulates in Indonesia. (2022, January 14). Studi tentang Klaim Maritim Republik Rakyat China di Laut China Selatan. U.S. Embassy and Consulates in Indonesia. Retrieved May 30, 2024, from https://id.usembassy.gov/id/studi-tentang-klaim-maritim-republik-rakyat-china-di-laut-china-selatan/
Wardah, F. (2020, July 18). Menlu: Hak Indonesia Atas ZEE di Laut China Selatan Sesuai Hukum Laut Internasional. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/menlu-hak-indonesia-atas-zee-di-laut-cina-selatan-sesuai-hukum-laut-internasional/5507862.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H