Nyali pimpinan KPK menjadi ciut setelah release  atas penetapan tersangka Kepala Basarnas kasus suap dilembaga itu berawal dari OTT. Kemudian Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengkoreksi mohon permintaan maaf yang mengakui kesalahan anak buahnya telah melakukan kesalahan dan khilaf dalam penetapan tersangka yang anggota TNI. Berawal dari sinilah banyak pertanyaan mengapa KPK hilang nyali sekarang. Apalagi respon direktur penyidikan menyatakan mengundurkan diri dari KPK karena jajaran pimpinan lepas tangan dan tidak mau bertanggugjawab menghadapi apa yang telah ditetapkan.
Tiba saatnya para ahli hukum akan turun dan mengkritisi permasalahan tersebut. Karena dari pihak Puspom TNI memprotes penetapan tersangka kepala Basarnas dan staff administrasi dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK dinilai telah melampaui kewenangannya oleh Puspom TNI. Seharusnya KPK tidak boleh takut memproses perwira TNI karena obyeknya tidak diranah TNI. Apalagi sebelum melakukan operasi tentu sudah dilakukan pembicaraan atau rapat internal KPK yang melibatkan bidang terkait kok langsung begitu mudahnya membuat pernyataan memohon maaf karena khilaf. Inilah yang tidak masuk dalam logika berpikir.
Buntut polemik OTT di Basarnas, direktur penyidikan yang membidani operasi penangkapan sebagai rasa tanggungjawab karena dinilai melakukan khilaf diperoleh informasi akan mengajukan pengunduran diri bekerja dilingkup KPK. Surat pengunduran diri secara resmi akan dilayangkan besok Senin 31 Juli 2023. Dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan merupakan salah satu pelemahan KPK dalam kinerjanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H