Sebagai karyawan dalam suatu perusahaan atau perseroan kata kunci melayani dan berbagi solusi merupakan kalimat yang harus dipegang dan di ingat ingat. Berbeda halnya sebagi pemilik usaha yang familiar disebut Bos selaku pimpinan tertinggi dan bertanggung jawab memberikan gaji kepada karyawannya, tidak ada kata salah atau keliru bagi Bos dan wajib instruksi untuk dilaksanakan.
Notifikasi diluar jam kerja menjadi hal yang biasa pada waktu kita bersama sama dalam suatu kegiatan perusahaan. Hal yang perlu dikomunikasikan adalah kepada keluarga terlebih dahulu dalam situasi kerja yang berlangsung termasuk waktu waktu tertentu.Â
Pernah dalam suatu waktu jam istirahat kisaran jam 22.00 pak Bos alias juragan menelpon sekedar mengingatkan bahan yang akan dibawa keluar kota untuk dirombak sedikit.
Pada saat hari libur diluar jam kerja dan sedang menunggui salah satu kegiatan anak, tiba tiba telpon berdering dari juragan untuk segera merapat sebentar juga pernah mengalami. Apalagi diluar jam kerja ada instruksi mendadak untuk membuat dokumen pengiriman karena ada calon pembeli baru. Itulah sekilas pengalaman sebagai karyawan dalam suatu perseroan bilamana kita dapat memberikan layanan dan kepuasan dalam penyelesain suatu pekerjaan. Sudah menjadi kebiasaan menjadi sasaran yang paling sering dimintai tolong.
Pelayanan prima kepada pimpinan oleh para pendahulu kita  merupakan pesan yang tak terlupakan, sedekah itu tidak hanya berbentuk uang tetapi tenaga dan pikiran itu juga dianggap sebagai sedekah.Â
Berbeda halnya di Negara maju yang mulai di inisiasi adanya tugas diluar jam kerja sebagi pelanggaran, mungkin menjadi pelanggaran HAM karena melanggar hak privasi seseorang.
Banyak orang pandai dan pintar di sekeliling kita, namun orang yang tahu atau mengerti ternyata masih sedikit ditemui. Itulah kehidupan bagaimana memposisikan diri dalam bergaul dan berinteraksi antar manusia. Urusan antara hubungan juragan dan karyawan sudah ada Kementrian yang menggawangi termasuk undang undang ketenagakerjaan.Â
Sepertinya di Negara kita belum waktunya mencantumkan peraturan ketenagakerjaan dengan dimasukkan pasal juragan dilarang menghubungi staff nya diluar jam kerja.
Untuk paling aman dan mudah menyiasati agar tidak dihubungi saat diluar jam kerja adalah mematikan seluruh perangkat telpon. Dan gunakan telpon dengan nomor lain yang terhubung diluar relasi pekerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H