Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Stop Mafia Karya Tulis Ilmiah!

16 Januari 2024   20:29 Diperbarui: 23 April 2024   13:18 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KARTINI- Di perguruan tinggi, karya tulis ilmiah tidak asing lagi. Karena, pendidikan di Indonesia salah satunya mengacu pada karya tulis ilmiah. Tujuannya untuk bersaing dan meningkatkan kualitas dengan pendidikan di luar negeri. 

Walaupun faktanya meningkat hanya dari segi kuantitas, sebab banyaknya karya tulis ilmiah yang kurang berkualitas. Tetapi, dibalik semua ini ternyata banyak dampak negatif yang muncul. Salah satunya adanya mafia karya tulis ilmiah. 

Dalam KBBI, mafia disebut sebagai kriminal atau tindakan kejahatan secara terselubung. Jadi, mafia karya tulis ilmiah adalah tindakan kriminal pada hal tersebut. Karya tulis ilmiah banyak sekali jenisnya yang diantaranya adalah skripsi, jurnal, artikel, paper, makalah, dll. 

Lantas bagaimana dampak yang ditimbulkan tersebut? Simak penjelasannya dibawah ini!

1. Joki Ilmiah

Mafia karya tulis ilmiah salah satunya lewat joki ilmiah. Tindakan ini sangat tidak mencerminkan kualitas sumber daya manusia, sebab tidak adanya kejujuran dan cenderung tidak berfikir. Pada akhirnya melakukan kecurangan-kecurangan sebagai bentuk penyelesaian kewajiban-kewajiban yang ada. Baik sebagai dosen maupun mahasiswa.

2. Pencantuman nama tanpa adanya kontribusi

Hal ini merupakan mafia karya tulis ilmiah, sebab tidak adanya kontribusi tetapi menginginkan namanya tercantum dalam karya tulis ilmiah sebagai nama yang pertama. Studi kasus menunjukkan bahwa banyaknya oknum dosen yang melakukan tindakan ini pada hasil karya mahasiswa. 

Sehingga menyebabkan mahasiswa kecewa dan sejatinya mahasiswa tidak mempermasalahkannya selama adanya kontribusi yang sepadan dari pihak dosen. Serta hanya sebagai penulis kedua saja bukan penulis pertama. 

Biasanya ini terjadi pada dosen yang membimbingnya, dimana mahasiswa tersebut tidak membuat skripsi tetapi diganti jurnal sebagai tugas akhirnya. 

Tetapi, bukankah tugas akhir itu sebaiknya dikerjakan oleh mahasiswa tanpa adanya kontribusi dari dosen & pencantuman nama dosen. Jadi, dosen hanya sekedar mengarahkan & memberikan saran saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun