Mohon tunggu...
Kartini2000ad
Kartini2000ad Mohon Tunggu... -

kartini 2000 ad

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebablasan UU-11, Masyarakat Tidak Arif Terhadap Florence

4 September 2014   09:53 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:39 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Langsung aja ya: masyarakat, dan terutama polisi, menangani kasus Florence dengan sangat tidak proporsional. Salah kemana2! Hukum itu mestinya digunakan dengan arif. Eh kok diterapkan model cowboy yg langsung tembak bedil kalau disinggung sedikit. Sangat kerdil. Sayang, krn Yogya yang tulen rasanya ngga begitu deh.

Flo memang tidak sopan; ya ini sayang. Tapi, emangnya ada hukum yg bilang ngga sopan itu dilarang?? Kalau ada, ratusan juta orang Indonesia silahkan pindah ke penjara. Siapa coba yg ngga pernah mengumpat!? Apalagi kalo lg kesel. Yg namanya kesel, marah, tidak sopan, itu hak manusia. Sama seperti seneng, ketawa, dan nangis. Itu hak manusia! Selama..., nah ini dia persoalannya; selama ngga ganggu orang lain.

Menyusul status Florence yg menyebar viral, LSM JatiSura melaporkan Flo ke polisi, atas dasar Undang2 (UU) nr 11 th 2008 ttg Informasi & Transaksi Elektronik. Persisnya, pasal 27 ayat 2, yg bunyinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Pelanggaran thd ayat ini dekategorikan tindak pidana, jd Polisi ya memang berhak menangkap. Tapi apa iya Flo salah, menurut ayat ini!? Penting dlm ayat ini adalah kata "mendistribusikan". Artinya, menghina saja tidak dilarang; tapi MENYEBARKAN hinaan/cemaran itu yg terlarang. Nah, apa Flo menyebarkan statusnya? Ya cuma diantara "friends"-nya dia di Path, yg jumlahnya paling banter cuma 100 -150. Yg menyebarkan itu ya mereka2 yg misalnya mengunggah screenshot status Flo; juga masmedia yg menayangkan status Flo. Memang, ada komentar dr Flo thd path-friend-nya: "Repath lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha." Tp ini ngga relevan; faktanya tetep Flo tidak menyebarkan. Ergo, Flo ngga bersalah.

Atau, orang mungkin berpendapat, mengumpat di network tertutup itu ya masuk kategori "mendistribusikan" pasal 27. Memang sih, UU-11 tidak menjelaskan "mendistribusikan" itu persisnya apa. Ya kalau hukum ngga jelas, tugas aparat pemerintah dong untuk bikin interpretasi yg arif. Kalau status path yg cuma 150 friends ini dianggap "distribusi" ... wah wah wah, ini ya ngga proposional banget. Kalo begitu, supaya adil, polisi silahkan juga menangkap ratusan netter yg sudah mengumpat dan membully Flo di Youtube, Kompas.com, Kompasiana, dll krn mereka malah masuk kategori mendistribusikan hinaan. Nah ini ada lagi LSM JatiSura. Yg namanya "Lembaga SwadayaMasyarakat" kan punya tanggung jawab moral dong, untuk lebih arif. Ini kok malah haus darah. Flo sudah minta maaf, masih belum puas juga dendam kesumatnya. Wah wah wah.. bukan contoh yg baik. Lagipula, kok malah Flo yg mesti minta maaf!? Mesti cium kaki, gitu!?

Kasihan si Flo :( Rasanya tidak adil. Sayangnya, terlepas dr UU-11, di Indonesia memang menghina orang ya bisa dilapor sbg tindak pidana, kata KUHP. Pertanyaannya, kalau kita tersinggung, apa terus boleh orang marah membabi buta dan menghancurkan masa depan seorang putri Indonesia? Rasanya tidak adil.

Ya sudah, kedepan masyarakat supaya lebih dewasa menanggapi isu dunia maya. Marah boleh, mengumpat silahkan, tapi tetap arif dan tidak merusak.

Buat Florence; semoga ajeng tetap percaya pada harga diri ajeng, dan semoga kedepan lebih bijaksana.

Amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun