Akan tetapi meskipun bergabung dengan agensi yang legal belum tentu mendapatkan majikan yang baik, masih banyak pula yang mendapatkan majikan yang melakukan tindak kekerasan ataupun pelecehan.Â
Namun apabila agensinya legal pasti akan mendapatkan bantuan ketika mendapatkan tindakan sewenang-wenang dari sang majikan
penulis: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan Kartika Sofiana Nurul Ulya (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!