Mohon tunggu...
Kartika SiwiKusuma
Kartika SiwiKusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Huku Univetsitas Jember

22.y.o

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Magang MBKM di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember Guna Mendapat Pengalaman Dunia Kerja di Luar Lingkungan Universitas

13 Januari 2023   00:03 Diperbarui: 13 Januari 2023   00:09 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan menjadi tempat bagi mahasiswa dan juga dosen untuk bertatap muka secara langsung. Pada proses pembelajarannya sebuah kampus seringkali menerapkan konsep pembelajaran dimana dosen sebagai sumber utama. Walaupun perguruan tinggi juga membekali mahasiswa agar dapat menjadi unggul di dalam dunia kerja, salah satunya dengan menjadikan magang sebagai bekal dan langkah awal mahasiswa untuk melangkah ke dunia kerja. Tetapi hal tersebut belum terlalu ditekankan dalam kegiatan perkuliahan. Karena pada dasarnya perguruan tinggi menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Tidak semua fakultas dalam perguruan tinggi memasukkan magang dalam SKS nya khususnya fakultas hukum. Maka dari itu diadakan program magang agar mahasiswa dapat terjun langsung merasakan bagaimana dunia kerja.

Hal ini sejalan dengan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud) yaitu Merdeka belajar Kampus Merdeka atau sering kita dengan Kampus Merdeka atau disingkat MBKM, bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Program Merdeka Belajar 2 Kampus Merdeka (MBKM) merupakan sebuah implementasi dari visi misi yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo guna menciptakan adanya SDM yang lebih unggul. Dalam MBKM terdapat beberapa program yang dapat dipilih oleh mahasiswa, yaitu: 1. Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2. Magang Bersertifikat 3. Indonesian International Student Mobility (IISMA) 4. Studi Independen Bersertifikat 5. Proyek Kemanusiaan 6. Riset atau Penelitian 7. Membangun Desa (KKN Tematik) 8. Program Kampus Mengajar 9. Program Wirausaha.

Setiap perguruan tinggi mengikuti program yang diadakan oleh Kemendikbud tersebut, salah satunya Universitas Jember khususnya Fakultas Hukum yang menerapkan program magang bersertifikat dalam pembelajarannya. Fakultas Hukum bekerjasama dengan beberapa mitra Polres Jember, Kejaksaan Negeri jember, PN Jember, OJK Jember, Imigrasi jember, IKADIN Jember, BPN Jember dll.

Penulis artikel ini yaitu Raden Kartika Siwi Kusuma Pradhani dari Fakultas Hukum Universitas Jember merupakan salah satu mahasiswa yang mengikuti program mbkm tersebut dan ditempatkan di Kantor AT/BPN Kabupaten Jember yang berlokasi di Jl. KH Shiddiq No.55, Kelurahan Jember Kidul, Jember Kidul, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Pelaksanaan program magang MBKM dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 02 Desember 2022.

Kegiatan magang dimulai dari tanggal 29 Agustus 2022 dengan penulis ditempatkan di Tim 5 yang dimentori oleh Bu Ira dengan anggota yaitu : 1. Muhammad Ilham Bayu Pramudya 2. Nebrina Rizqi Fona 3. Raden Kartika Siwi Kusuma Pradhani 4. Nais Nur Mufida Jazila 5. Diana Mustika Rizqi 6. Mia Audini.

Pada tanggal 14 September 2022 penulis dipindahkan ke Tim 2 yang dimentori oleh Bu Irma Bunga Puspita, A.Md. dengan anggota yaitu : 1. Arya Wiratama 2. Dhea Ajeng Wardani 3. Raden Kartika Siwi Kusuma Pradhani 4. Olivia Margaret. Tim 2 mengerjakan PTSL yaitu Program Sertifikat Tanah Gratis di desa Dukuhdempok kecamatan Wuluhan, desa Puger Kulon kecamatan Puger, desa Sumberagung kecamatan Sumberbaru. Tim 2 dikepalai oleh Bapak Gatot Suyanto A.Ptnh, M.H., lalu ada Bu Bu Irma Bunga Puspita, A.Md. dan anggotanya ada Mas Yusuf, Mas Napi, Mas Dimas, Mas Dodo, Mas Dayat dan Mas Isa.

Dalam pelaksanaan program magang tersebut penulis diberikan ilmu berupa praktek kerja, kegiatan tersebut meliputi, input berkas seperti fotocopy ktp/kk, persil, alas hak, BPHTB, dan PPH pada website PTSL yuridis, cek kelengkapan berkas, cetak STTD dan Pengumuman,  scan buku tanah, scan berkas risalah penelitian yuridis, upload risalah penelitian yuridis dan buku tanah, stempel sertifikat dan buku tanah, memasukkan blanko kedalam berkas pengajuan permohonan, tutup berkas diwebsite atau Portal KKP BPN, menjahit sertifikat dan buku tanah, cek dan entry nama pemegang hak dan tanggal lahirnya, nomor hak, nomor surat ukur, nomor C, nomor persil,  NIB, dan luas bidang tanah ke dalam microsoft excel, melakukan proses siap serahkan berkas di website atau Portal KKP BPN agar dapat entry nama pemegang hak guna kepentingan penyerahan sertifikat yang mana menghasilka D301 A atau tanda terima penyerahan sertifikat, scan D301 A yang sudah dilakukan penyerahan sertif dan penandatanganan oleh pemegang hak, kemudian menguploadnya pada website atau Portal KKP BPN, lalu setelah melewati semua proses dan tahapan yang ada, maka proses yang paling terakhir adalah pembagian sertifikat ke desa-desa. Disini mahasiswa ikut diterjunkan langsung untuk membagikan sertikat tersebut langsung kepada masyarakat sehingga mahasiswa juga bisa ikut berinteraksi secara langsung dengan masyarakat.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun