Mohon tunggu...
KARTIKA
KARTIKA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

"Dan hendaklah engkau termasuk orang yang bersyukur" . (surah Az-Zumar : 66)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PKM Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam: Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pengedar maupun Pengguna

24 Mei 2022   06:53 Diperbarui: 24 Mei 2022   07:03 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam, Melakukan Kegiatan (PKM) Tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Pengedar Maupun Pengguna di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang Selatan.

Mahasiswa Semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang , melakukan Pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat(PKM) di Kelurahan Babakan, Setu, Tangerang Selatan dengan bertemakan "Sosialisasi Bahaya Narkoba Serta Hukum Bagi Pengedar Maupun Pengguna Pada Masyarakat Kelurahan Babakan, Setu, Tangerang Selatan". 

Rabu (17/05/2022)


Tim PKM ini diketuai oleh Kartika serta beberapa anggota antara lain Hanna Fauziah, Hani ,Adji Pratama, Rheynaldy Adha yang dibimbing langsung oleh Ibu Susanty Febrianty, S.H ., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. 

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Bapak Teten Haryanto, S.H ., M.Si selaku Lurah di Kelurahan Babakan, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dosen Universitas Pamulang dan Ketua PKM.



Dok Pribadi
Dok Pribadi

Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut dihadiri  lebih dari 31 warga Kelurahan Babakan, Kegiatan PKM ini disambut dengan antusias positif oleh audience, Kartika dan anggotannya memberikan pemahaman kepada audience mengenai bahaya narkoba serta hukum bagi pengedar maupun pengguna didalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

  • Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun;
  • Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun;dan
  • Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun.

Namun apabila penyalahgunaan terbukti sebagai korban narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan pasal 127 ayat(3) "Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban Narkotika, Penyalahguna tersebut wajub rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial"

Jadi,  menggunakan Narkotika dan obat-obatan keras tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan, Karena sangat merugikan dan bahaya yang besar bagi kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa.

Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan sebuah permainan edukatif yang telah mahasiswa persiapkan untuk audience dan dilanjutkan berdoa serta berfoto Bersama.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun