Mohon tunggu...
Kartika NurAida
Kartika NurAida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Kasus Suami di Makassar Bunuh dan Kubur Jasad Istrinya di Rumah

27 April 2024   22:05 Diperbarui: 27 April 2024   22:15 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Telah terjadi suatu perbuatan tindak pidana penganiayaan yang berujung tewas. Perbuatan ini bermula ketika seorang anak berusia 17 tahun berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan melaporkan ayahnya berinisial H berusia 43 tahun kepada pihak kepolisian Makassar atas tindakan kekerasan yang dilakukan kepada dirinya. Pada saat si anak melaporkan H kepada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan, si anak mengaku bahwa H melakukan 3 kali tindak kekerasan terhadap ibunya berinisial J berusia 35 tahun  dan berakhir tewas lalu H menguburkan jasad J di belakang rumahnya di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar dengan menggunakan semen. Sang anak mengatakan bahwa mayat J dibawa oleh H ke tanah kosong di belakang rumahnya dengan luas kurang lebih 1 meter lalu setelah kejadian, H sekeluarga meninggalkan rumah dan tinggal bersama dengan orang tuanya. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pihak kepolisian menjelaskan bahwa motif H melakukan tindak pidana pembunuhan kepada istrinya yakni karena H merasa cemburu karena mengetahui bahwa J berhubungan dan bersama-sama dengan mantan pacarnya sehingga terjadi perdebatan antar keduanya lalu tersulut emosi sehingga H melakukan tindak kekerasan terhadap J sebanyak 3 kali hingga J meninggal dunia. 

Setelah adanya laporan dari sang anak, tim Polda Sulawesi Selatan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Minggu, 14 April 2024 dan melakukan pembongkaran lalu ditemukan tulang belulang milik korban lalu tim polda melakukan digital forensik dan diketahui bahwa tulang belulang tersebut benar milik korban berinisial J dan ditemukan bekas pukulan dibagian wajah dan kepala serta diketahui bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2018. Ketika tersangka dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, H mengaku bahwa telah memukul korban menggunakan tangan pada bagian dada dan perut lalu memukul kepala korban menggunakan balok kayu, setelah itu H meletakkan jasad korban pada suatu lubang di belakang rumah dan ditimbun menggunakan pasir dan semen. Dari keterangan yang diberikan oleh tersangka, ia mengatakan kepada tetangganya bahwa J telah kabur dengan pria lain sehingga masyarakat di sekitar tidak memiliki kecurigaan atas hilangnya korban. Pada hari Kamis 18 April 2024 pukul 10.30 WITA dilaksanakan proses rekonstruksi yang berlangsung di tempat jasad korban, Kapolrestabes Makassar mengatakan bahwa pelaku melakukan 51 adegan yang diperagakan ketika melakukan proses rekonstruksi saat pelaksanaan rekonstruksi pun berlangsung ricuh karena beberapa warga yang menyaksikan proses rekonstruksi dan meneriaki pelaku.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni menggunakan pasal 340 untuk primer dan 338 untuk subsider. Dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Sedangkan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa

"Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"

Hingga saat ini pihak kepolisian Sulawesi Selatan masih melakukan penyidikan terhadap tersangka mengenai tindak pidana yang telah dilakukannya. Adanya kasus ini cukup menghebohkan masyarakat karena berita menyebar begitu cepat melalui media massa baik itu secara fisik maupun non-fisik. Suatu peristiwa tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2018 dan baru diketahui pada saat ini tahun 2024 sangat patut untuk dipertanyakan apa penyebabnya dan faktor apa saja yang membuat pelaku bisa menutupi perbuatan tindak pidananya selama ini. Namun dalam hal ini ketika terjadi suatu tindak pidana aparat penegak hukum tidak bisa hanya berfokus pada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku saja, namun juga harus memperhatikan korban yang dalam hal ini korban yang masih hidup yakni anak dari si pelaku yang melaporkan perbuatan tindak pidana ayahnya ke kepolisian. Tentunya korban yang sudah mengetahui perbuatan pelaku yang telah membunuh dan mengubur jasad ibunya dengan tidak seharusnya selama 6 tahun ini mengalami banyak kerugian baik itu secara fisik maupun psikis sehingga dalam hal ini korban patut untuk diberikan perlindungan atas hak-haknya yang telah dirugikan oleh pelaku dan melindungi korban atas ancaman apapun yang dapat terjadi kepada dirinya. Peristiwa pembunuhan dalam ranah satu keluarga ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia, namun terkadang kita menjumpai peristiwa serupa di berbagai daerah. 

Hal ini patut kita analisa serta melakukan pencegahan perbuatan pidana dalam suatu keluarga karena seharusnya rumah merupakan tempat paling aman untuk seseorang berlindung dari berbagai ancaman diluar, sehingga ketika rumah menjadi sebuah ancaman bagi seseorang tentu sangat merugikan secara fisik dan psikis bahkan tidak dipungkiri dapat menjadi salah satu faktor tingginya perbuatan tindak pidana. Dalam kasus ini tentu sangat sulit bagi anak untuk melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayahnya sendiri apalagi anak tersebut juga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sehingga dirinya merasa takut untuk melaporkan perbuatan ayahnya ke kepolisian. Melalui peristiwa ini juga dapat mengambil kesimpulan bahwa memberikan dan menanamkan rasa berani bagi setiap orang untuk melaporkan kepada kepolisian apabila terdapat suatu perbuatan tindak pidana sehingga ketika tindak pidana terjadi dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum dan menghindari semakin banyaknya korban dan kerugian lainnya yang dapat ditimbulkan oleh pelaku. Selain itu menanamkan sikap peduli antar sesama di lingkungan sekitar sangat perlu dalam kehidupan bermasyarakat sehingga setiap orang lebih merasa dirinya terlindungi dan dapat meminta pertolongan kepada orang-orang disekitar ketika dirinya sedang terancam bahaya dimanapun dan kapanpun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun