Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online, Tingkatkan Iman dan Aman Hadapi Covid 19

6 Mei 2021   20:28 Diperbarui: 6 Mei 2021   20:41 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah sangat mempermudah berbagai transaksi keuangan. Cukup dengan klik dari e-wallet atau e-banking,  sangat mudah tanpa perlu sibuk antre ataupun pergi ke lokasi pembayaran langsung. 

Kemudahan transaksi elektronik ini juga dipergunakan oleh lembaga-lembaga amil  zakat, infaq dan sadaqoh termasuk  Baznas. 

Baznas telah mengembangkan layanan digital pembayaran Zakat, Infak, Shodaqoh serta fidyah ke BAZNAS melalui melalui berbagai kanal seperti e-commerce,  Apps e-wallet dan Social Media.

Caranya pun sangat user friendly apalagi buat generasi milenial yang katanya sering mager tetapi banyak harta sehingga wajib bayar zakat maal, dan tentu saja zakat fitrah. 

Bisa lihat di sini nih caranya. 

Bayar Zakat Online, Kurangi Kerumunan

Pada masa pandemi ini, layanan zakat online dari berbagai badan amil zakat ini tentu saja sangat membantu mengurangi terjadinya kerumunan.

Karena baznas sebagai lembaga resmi amil zakat negara tentu paham kepada siapa sasaran penerima dan bagaimana penyaluran terbaik. 

Pemberi zakat pun tidak perlu repot dan berpartipasi aktif dalam memutus rantai civid 19 dengan mengurangi bepergian yang tidak perlu serta physical distancing. Karena menjalankan ibadah puasa dalam kondisi sekarang ini, kita wajib tingkatkan iman, aman, imun untuk gebuk pagebluk. 

Sah gak sih bayar Online

Ini nih yang sering bikin ragu, apakah sah pembayaran zakat secara online. Untuk mengurangi rasa ragu ini, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun