Pilkada serentak 2020 masih akan tetap dilaksanakan, meski jumlah penderita covid 19 masih sangat tinggi. Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasikan penundaan pilkada. Di Sumsel sendiri 2 orang petahana yang bertarung di pilkada positif covid 19. Â Apakah betul penyelyelngaraan pilkada serentak ini demi pemenuhan hak sipil politik di negeri demokratis, bagaimana dengan hak hakiki, hak hidup?.
Berdasarkan Perppu 02 Tahun 2020 Pilkada serentak akan tetap dijalankan pada tanggal 9 desember mendatang. Â Meski semula ada penundaan rahapan pilkada di awal terjadinya pandemi covid 19 ini. Â Dengan penerapan new normal, Â adaptasi kebiasaan baru, atau apapun sebutannya dan konsepnya yang sudah membuat makin pusing dan ribut itu, pilkada serentak tetap akan dijalankan dengan penerapan protokol pencegahan covid 19.
Pilkada Serentak 2020 itu Penting dan Genting
Ada 4 alasan utama urgensi penyelenggaraan pilkada ini yang disampaikan anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi  beberapa waktu lalu. Â
Pertama, keputusan ini adalah keputusan bersama pemerintah, DPR sebagai badan legislatif dan pmerintah sebagai badan ekskutif diserta dengan rekomendasi gugus  tugas covid 19. Pilkada serentak dapat dijalankan dengan protokol kesehatan.Kedua, belum dapat diketahui kapan pandemi covid 19 ini berakhir. Ketiga, hak konstitusional memilih dan diplih Keempat, alasan tata kelola keuangan negara , dimana 4,1 T anggaran pilkada yang sudah dicairkan akan sia-sia jika pilkada serentak 2020 dituda.
Hak Kesehatan vs Hak Politik
Alasan lain yang  banyak dikemukanan adalah Hal ini dapat  memunculkan ketidakpastian hukum dan politik akan terjadi.  Efek dari tidak terlaksaanya standar  hak sipil politik.Â
Sebagai rujukan standar internasional untuk pemilu adalah Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional 1966 tentang Hak Sipil dan Politik,  konvensi yang meyepakati bahwa  pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu yang berkala. Kekhawatiran tertinggi pada stabilitas politik, dimana persoalan curiga mencurigai dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah akan semakin mengemuka. Â
Secara praktis, sebenarnya  masa jabatan kepala daerah diperpanjang oleh pemerintah, atau mennjuk plt. Beberapa pengamat politik mengemukakan ada risiko besar bahwa  oposisi atau penantang petahana akan menggugat karena hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri jadi terhambat dengan penundaan ini..
Di negara demokratis tampaknya jauh lebih penting bicara mengenai hak politik dan kekuasan ketimbang hak paling hakiki, hak hidup dan kesehatan.  Sudah sepatutnya Komnas HAM memberi rekomendasi kepada pemerintah dan DPR utuk menunda tahapan pilkada 2020 ini. Dimana angka penularan covid 19 di  Indonesia masih sangat tinggi.Â
Pilkada 2020 Sumsel dalam Pandemi  Covid 19