Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Nature

KPH, Cermin kecil Tata Kelola Kehutanan Indonesia

2 April 2019   15:24 Diperbarui: 2 April 2019   15:45 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutan yang tersisa harus dijaga,
Hutan yang hancur, harus ditata biar rakyat Makmur
Masyarakat Sejahtera, Hutan pun Terjaga

Saat Forest Talk with Blogger Palembang  yang diadakan oleh Yayasan Dr. Sjahrir pada tanggal 23 Maret 2019 dengan tema "Menuju Kelola Hutan Lestari", Persolaan sektor kehutanan dengan laju deforestasinya memunculkan persoalan bukan hanya kepada bangsa Indonesia tetapi juga warga dunia, karena sektor hutan merupakan penyumbang terbesar dalam perubahan iklim saat ini. 

Saat itu,  peta di otak saya langsung teringat pada kalimat tersebut, sebuah kalimat yang sering menjadi pungkas  tulisan seorang rimbawan Sumatera Selatan, Bapak Edy Cahyono yang memimpin sebuah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), tepatnya KPH Lakitan Bukit Cogong (KPH Lakitan BC) yang wilayahnya  berada di 3  Kabupaten yakni  Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuk Linggau.

Saya memang tidak banyak mengenal banyak rimbawan untuk berdiskusi, tetapi saya meng-capture beliau sebagai seorang kepala KPH di menunjukkan jiwa korsa rimbawan yang mencintai hutan lestari, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial yang tinggi dalam pengelolaan KPH yang dipimpinnya saat saya berjumpa dengan beliau di tahun 2014-2015. Aktifitas beliau bersama KPH Lakitan Bukit Cogong saya ikuti melalui instagramnya https://www.instagram.com/kphlakitan/.

KPH, meski tidak banyak yang mengetahui keberadaanya memiliki peran yang besar dalam tata kelola hutan di Indonesia,  termasuk dalam usaha-usaha dalam pengurangan kebakaran hutan dan lahan.  KPH yang merupakan unit pengelolaan hutan terkecil di tingkat tapak berperan nyata untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Berangkat dari sebuah harapan bersama, baik pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam urusan kehutanan tetapi juga seluruh masyarakat baik yang langsung maupun tidak langsung merasakan manfaat hutan  untuk  memastikan kawasan hutan untuk tetap lestari dan bebas konflik,  menjadi dasar pembentukan UU No. 5/1967 tentang Pokok Kehutanan.

Salah satu upaya penyelamatan hutan dari kerusakan dan deforestasi dengan  diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 200/Kpts./1991 yang mengatur pembentukan Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi yang sekaligus berfungsi sebagai kesatuan perencanaan pengusahaan hutan produksi.

Namun, dengan diterbitkannya  UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan  sebagai pengganti UU No.5/1967  mengubah peran Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi  menjadi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Pembentukan KPH  tidak hanya di kawasan hutan produksi tetapi meliputi seluruh kawasan dan fungsi hutan. sehingga KPH diharapkan agar KPH akan menjadi salah satu garda terdepan dalam penyelamatan hutan. 

Untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, maka seluruh kawasan hutan Indonesia terbagi ke dalam KPH, daam  bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun