Atau jika Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya langsung  kepada presiden, maka  Salinan permohonan grasi tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung serta 3. Permohonan grasi dan salinannya juga dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
Sedangkan remisi, prosesnya adalah pihak lapas membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan, tim inilah yang bersidang dan menetapkan apakah seorang narapidana sudah berkelakuan baik dan layak mendapat remisi.Hasilnya kemudian dibawa ke Tim Pengamat Persidangan di tingkat Kanwil, dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lalu dibuat dalam Surat menkumham (cukup sampai disini pengesahannya jika remisi ini remisi umum, khusus, kemanusiaan, tambahan, susulan), karena remisi ini adlaah remisi bagi narapidana seumur hidup menjadi penjara sementara, maka wajib disahkan dengan dengan Keppres.
Ini menyalahi hukum, jelas tidak, karena memang 115 napi ini adalah napi pidana umum, bukan napi kejahatan luar biasa. Karena memang di Indonesia hanya mengenal pidana pembunuhan berencana dan tidak berencana, tidak ada pembedaaan killer, murder, assasin atau tingkat jenis pembunuhan, semua sama saja. Napi yang menjalani hukuman karena kasus pembunuhan.
"Tidak ada kebebasan pers yang terusik di sini, tidak ada UU yang dilanggar di sini" mungkin dapat menjadi justifikasi. Tetapi bicara hukum tentu tidak dapat bicara soal kepastian hukum dan tidak adanya prosedur yang dilanggar. Tetapi hukum pun memiliki fungsi untuk mencapai keadilan dan kesedapan hidup bersama yang semuanya harus berjalan seiring sejalan.
Memberi keringanan pada otak pembunuhan seorang jurnalis, ia dibunuh karena profesinya memnyampaikan berita kepada masyarakat yang memang diatur dalam konstitusi dianggap sebagai pembunuhan biasa. Putusan ini akan menjadi preseden ke depan, ia tidak diampuni melalui grasi tetapi dapat diringankan cukup dengan prosedur kekuasaan eksekutif, tanpa campur tangan yudikatif.
Selamat beraktifitas kembali setelah makan siang, Salam Kompak dari Kompal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H