Remisi tambahan, Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: (Pasal 32 Permenkumham 3/2018)
- berbuat jasa pada negara;
- melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
- melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan ("Lapas")/Lembaga Pembinaan Khusus Anak ("LPKA").
Remisi susulan, diatur dalam Pasal 39 ayat (3) Permenkumham 3/2018, Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Â Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: Pasal 40 Permenkumham 3/2018 telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan belum pernah memperoleh Remisi.
Selain kelima remisi tersebut (Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, Â Remisi Susulan), Dalam kepres no. 174/99 pasal 9 mengatur mengenai remisi bagi narapidana seumur hidup, yakni :
(1) Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh Narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukumdan Perundang-undangan.
Sederhananya, masa hukuman seumur hidup dikurangi  menjadi 20 tahun dengan hak-hak lanjutan untuk mendapat remisi selayaknya napi lain.
Pengaturan lebih lanjut mengenai remisi  untuk narapidana sumumr hidup pada  Kepmenkumhan  RI No.: M-03.PS.01.04 tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi bagi Narapidana yang menjalani pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Dalam hal inilah dipertegas bahwa harus dibuat dalam Keputusan Presiden. Â
Hal ini berbeda dengan grasi (pengampunan) yang diatur dalam UUD Negera RI 1945, pasal 14 "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pengaturan mengenai grasi diatur dalam UU 5/2010 yang menegaskan bahwa  Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana (Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun)  kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi ini didapat dengan pengajuan oleh terpidana yang hanya dapat diajukan 1 kali demi kepastian hukum. Perbedaannya pada proses permohonan meski sama-sama melibatkan kembaga pemasyarakatan, dimana nara pidana menjadi warga binaan mereka, dimana jika permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya..