Pengertian Nusyuz
Nusyuz adalah istilah hukum Islam yang berarti perilaku atau sikap yang tidak patuh atau tidak taat dan perilaku meninggalkan kewajiban terhadap pasangannya dalam suatu kehidupan pernikahan. Nusyuz dapat diartikan dengan kata durhaka. Dalam konteks nusyuz, perilaku yang dianggap tidak taat atau tidak patuh bisa bermacam-macam, mulai dari sikap tidak hormat, penolakan untuk menjalankan tugas-tugas rumah tangga, hingga penyalahgunaan kebebasan atau kecurangan dalam hubungan pernikahan.
Nusyuz dapat terjadi serta dilakukan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Walaupun banyak ulama mengatakan nusyuz sebagai tindakan ketidak taatan istri kepada suaminya, namun ada Sebagian juga yang mengatakan bahwa nusyuz tidak hanya berlaku pada pihak istri tetapi juga dengan suami.
Jenis Nusyuz
Ada 2 macam Nusyuz
1. Nusyuz istri
Nusyuz istri dapat berupa sikap penolakan untuk menjalankan tuga rumah tangga, menolak memenuhi serta menolak melayani kebutuhan suami tanpa adanya alasan yang jelas, melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama serta moral, tidak hormat kepada suami, mengabaikan perkataan suami, dan berlaku kasar terhadap suami.
2. Nusyuz suami
Nusyuz suami dapat berupa perilaku tidak menjalankan kewajiban finansial atau nafkah untuk kebutuhan rumah tangga, tidak memperlakukan istri dengan baik, tidak adil serta tidak menghargai istri, berlaku zalim, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, berselingkuh, tidak memenuhi kebutuhan emosional maupun fisik istri.
Dasar Hukum Nusyuz tertera dalamÂ
Al-Qur’an, Hadits, Qiyas