Mohon tunggu...
Karren
Karren Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jakarta. Saya memiliki kedisiplinan dan ambisi yang kuat serta ketertarikan terhadap berbagai isu kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nusyuz dalam Pandangan Hukum Islam : Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, Pandangan, dan Penanganan

15 Mei 2024   10:23 Diperbarui: 15 Mei 2024   10:28 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Nusyuz

Nusyuz adalah istilah hukum Islam yang berarti perilaku atau sikap yang tidak patuh atau tidak taat dan perilaku meninggalkan kewajiban terhadap pasangannya dalam suatu kehidupan pernikahan. Nusyuz dapat diartikan dengan kata durhaka. Dalam konteks nusyuz, perilaku yang dianggap tidak taat atau tidak patuh bisa bermacam-macam, mulai dari sikap tidak hormat, penolakan untuk menjalankan tugas-tugas rumah tangga, hingga penyalahgunaan kebebasan atau kecurangan dalam hubungan pernikahan.

Nusyuz dapat terjadi serta dilakukan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Walaupun banyak ulama mengatakan nusyuz sebagai tindakan ketidak taatan istri kepada suaminya, namun ada Sebagian juga yang mengatakan bahwa nusyuz tidak hanya berlaku pada pihak istri tetapi juga dengan suami.

Jenis Nusyuz

Ada 2 macam Nusyuz

1. Nusyuz istri

Nusyuz istri dapat berupa sikap penolakan untuk menjalankan tuga rumah tangga, menolak memenuhi serta menolak melayani kebutuhan suami tanpa adanya alasan yang jelas, melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama serta moral, tidak hormat kepada suami, mengabaikan perkataan suami, dan berlaku kasar terhadap suami.

2. Nusyuz suami

Nusyuz suami dapat berupa perilaku tidak menjalankan kewajiban finansial atau nafkah untuk kebutuhan rumah tangga, tidak memperlakukan istri dengan baik, tidak adil serta tidak menghargai istri, berlaku zalim, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, berselingkuh, tidak memenuhi kebutuhan emosional maupun fisik istri.

Dasar Hukum Nusyuz tertera dalam 

Al-Qur’an, Hadits, Qiyas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun