[caption id="attachment_196413" align="alignleft" width="298" caption="Logo Kabupaten Karo (karokab.go.id)"][/caption] Meski boleh dibilang sudah expired, namun upaya Pemkab Karo melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan PDE menentukan hari jadi patut diapresiasi. Setidaknya, hal itu bisa menjawab pertanyaan sebagian kalangan yang belum menemukan jawaban hingga sekarang. Bisa jadi selama ini Kabupaten Karo menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang tidak memiliki hari ulang tahun. Memang hal itu bukan sesuatu yang memalukan, tapi layaknya manusia, hari jadi atau ulang tahun memiliki makna psikologis yang cukup mendalam. Dengan adanya hari jadi atau ulang tahun paling tidak seseorang bisa merefleksikan diri soal pencapaian yang sudah terlaksana dan juga harapan-harapan di masa yang akan datang. Digit usia yang makin bertambah harusnya membuat seseorang makin dewasa. Nah, filosofi seperti itu juga selayaknya diterapkan dalam konteks HUT Kabupaten Karo. Tapi perdebatan soal kenapa baru terpikirkan sekarang tak perlu diteruskan. Wacana yang lebih konstruktif yang perlu dibahas adalah soal dua opsi yang ditawarkan Pemkab kepada masyarakat. Dalam publikasi yang diterbitkan di website resmi Pemkab Karo yakni www.karokab.go.id yang diperbaharui pada 30 Agustus 2012, ada dua pilihan yang ditawarkan. Opsi pertama adalah 15 Juni 1945. Tanggal tersebut merupakan momentum Ngerajai Meliala diangkat sebagai Kepala Pemerintahan Karo dari kalangan Sibayak pada masa penjajahan Jepang. Adapun opsi kedua adalah 13 Maret 1946. Itu merupakan hari bersejarah pelaksanaan sidang Komite Nasional Indonesia Tanah Karo sekaligus pengangkatan Rakoetta Sembiring Brahmana menjadi Bupati Karo Pertama. Kedua opsi itu tercetus dalam seminar “Sejarah Perkembangan Kabupaten Karo” pada 27 November 2007 yang diselenggarakan Bagian Humas Setdakab Karo. Seminar tersebut diikuti kalangan veteran, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda/mahasiswa, pemerhati sejarah/guru sejarah Tanah Karo. Dalam hal ini, perbedaan sudut pandang kesejarahan sangat memengaruhi hari. Misalnya saja jika dikaitkan dengan HUT Kota Medan, logikanya wilayah Karo jauh lebih tua. Pasalnya pendiri Kota Medan adalah Guru Patimpus Sembiring yang tak lain merupakan warga Tanah Karo. Kota Medan sendiri saat ini usianya sudah mencapai 422 tahun. Hal itu berdasarkan fakta sejarah pertama kalinya Guru Patimpus mendirikan kampung Medan yakni pada 1 Juli 1590. Kalau mengacu dari fakta tersebut, Karo harusnya jauh lebih tua. Lain halnya dengan kabupaten tetangga Deli Serdang yang menenetapkan hari jadi pada 1 Juli 1946. Memoentum tersebut saat Deli Serdang berpisah secara administratif dari Kota Medan. Sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 Kabupaten Deli Serdang yang dikenal sekarang ini terdiri dari dua pemerintahan yang berbentuk kerajaan (Kesultanan) yaitu Kesultanan Deli yang berpusat di Kota Medan dan Kesultanan Serdang berpusat di Perbaungan. Nah, dari dua perbandingan tersebut perlu diperjelas apakah yang diperingati hari jadi Tanah Karo ataukah Kabupaten Karo. Jika yang ingin ditetapkan hari jadi Tanah Karo, harusnya lebih tua dibanding Kota Medan. Namun apabila yang ditetapkan adalah HUT Kab Karo, tanggal yang paling tepat adalah saat pemerintahan resmi dinyatakan berdiri. Dikutip dari www.karokab.go.id, terbentuknya Kabupaten Karo sendiri tak terlepas dari desakan masyarakat yang ingin sistem pemerintahan feodal bentukan Belanda dihapus. Meletusnya revolusi sosial di Sumatera Utara yang dikumandangkan Wakil Gubernur Sumatera Dr. M. Amir pada 3 Maret 1946, tidak terlepas dari sikap sultan-sultan, raja-raja dan kaum feodal pada umumnya, yang tidak begitu antusias terhadap kemerdekaan Indonesia. Akibatnya rakyat tidak merasa puas dan mendesak kepada komite nasional wilayah Sumatera Timur supaya daerah istimewa seperti Pemerintahan swapraja/kerajaan dihapuskan dan menggantikannya dengan pemerintahan demokrasi rakyat sesuai dinamika perjuangan kemerdekaan. Sistem yang dikehendaki ialah pemerintah yang demokratis berporos kepada kedaulatan rakyat. Gerakan rakyat meluas hingga ke Tanah Karo. Pada tanggal 8 Maret 1946, pemimpin pemerintahan di Tanah Karo Ngerajai Meliala beserta pengikut-pengikutnya ditangkap dan diungsikan ke tanah alas Aceh Tenggara. Menghadapi keadaan yang semakin tidak menentu ini, Panglima Divisi X Sumatera Timur, memperlakukan keadaan darurat. Khusus untuk Tanah Karo Panglima mengangkat Mayor M. Kasim, komandan resimen I Devisi X Berastagi menjadi pejabat sementara kepala pemerintahan sebagai pengganti Ngerajai Meliala. Selanjutnya pada 13 Maret 1946, Komite Nasional Indonesia Tanah Karo bersama barisan pejuang Tanah Karo, dalam sidangnya berhasil memutuskan antara lain membentuk pemerintahan Kabupaten Karo dengan melepaskan diri dari keterikatan administrasi kerajaan dan menghapus sistem pemerintahan swapraja pribumi di Tanah Karo dengan sistem pemerintahan demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat. Kemudian Kabupaten Karo diperluas dengan memasukkan daerah Deli Hulu dan daerah Silima Kuta Cingkes dan selanjutnya mengangkat Rakutta Sembiring Brahmana menjadi Bupati Karo. Jika nanti HUT Karo ditetapkan pada 13 Maret 1946, berarti untuk pertama kalinya akan dirayakan pada 13 Maret 2013 mendatang, tepatnya saat Kabupaten Karo sudah berusia 67 tahun. Perjalanan yang cukup panjang untuk suatu daerah. Tanah Karo Simalem la terlupaken
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H