MUTU PENDIDIKAN TANGGUNGJAWAB SIAPA ?
Peningkatan mutu pada satuan pendidikan adalah sebuah keniscayaan dan keharusan, mau tidak mau , suka tidak haruslah menjadi tanggungjawab. Soal tanggungjawab bukan hanya beban sekolah namun semua stakeholder yang terkait mulai dari  eksekutif dalam hal ini pemerintah dan lebih spesifik lagi adalah dinas pendidikan, legislatif dalam hal ini komisi yang membidangi pendidikan dan juga yudikatif yang memastikan tak ada calo-calo pendidikan yang menghambat pengembangan mutu pendidikan.
Mutu pendidikan dapat diukur melalui akreditasi, sebab akreditasi memiliki instrumen penilaian yang komprehensip dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam proses akreditasi yang menjadi standar penilaian adalah mutu guru, mutu lulusan, proses pembelajaran dan manajemen sekolah. empat hal ini menjadi hal penting yang dapat dijabarkan kedalam 8 (delapan) standar yakni 1) Standar isi, 2) standar proses, 3) Standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidikan dan tenaga kependidikan, 5) standar pengelolaan, 6) standar sarana dan prasarana, 7) standar pembiayaan dan 8) standar penilaian. Â Semua standar ini dibuktikan dengan dokumen. Proses penilaian tidak hanya berdasarkan dokumen yang diberikan oleh sekolah namun juga dikuatkan dengan observasi dan juga wawancara yang dilakukan oleh tim asesor sebagai perpanjangtanganan Badan Akreditasi dalam melakuakan penilaian pada satuan pendidikan.
Akreditasi sekolah berfungsi untuk memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu yakni terkait dengan efektivitas, efisiensi dan inovasi pendidikan. akreditasi juga merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa sekolah tersebut memiliki standar sesuai dengan yang mereka inginkan dengan kata lain akreditasi yang dimiliki sekolah merupakan acuan atau pertimbangan masyarakat dalam memilih sekolah. selain itu akreditasi pada tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat menjadi batu loncatan untuk mengikuti program pendidikan yang diinginkan. Sebab, beberapa perguruan tinggi memberikan kemudahan kepada peserta didik dalam memilih program studi yang diinginkan tanpa melalui tes atau biasa disebut dengan jalur undangan.
Ini beberapa fungsi, tujuan dan manfaat akreditasi satuan pendidikan semoga kedepannya pendidikan Indonesia semakin maju. Bukan sekedar Narasi dalam menciptakan sensasi dan membuat aplikasi. Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H