Mohon tunggu...
Mia
Mia Mohon Tunggu... Bankir - My Self, Only Mine

Karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Industri Hulu Migas: Produksi Vs Konsumsi

17 Maret 2015   22:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:30 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minyak dan Gas Bumi atau yang istilah gaulnya biasa disingkat dengan sebutan migas, itu merupakan substansi yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Sadar atau tidak, setiap hari kita mengkonsumsinya. Tahu atau tidak peduli, setiap saat kita menggunakannya baik itu untuk aktifitas transportasi, penerangan, industri hingga ke urusan dapur di rumah tangga sekalipun, dan  masih banyak lagi kegiatan-kegiatan produktif lainnya yang bisa dihasilkan dari penggunaannya. Migas sudah berubah wujud menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan semua lapisan masyarakat, terlebih lagi di era industrialisasi ini.

Namun, kendati begitu akrabnya dengan kehidupan kita, faktanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui benar eksistensi dari migas itu sendiri dan betapa berharganya pengorbanan fosil-fosil yang sudah dan akan kita gunakan habis tersebut. Mungkin dikarenakan kita sudah terlalu sering menggunakannya dan selalu tersedia, jadi kita menganggap hal itu biasa-biasa saja bahkan terkesan boros dalam penggunaannya. Namun, satu hal yang perlu kita ketahui bahwa proses pembentukan fosil-fosil tersebut dan dirubah menjadi sumber minyak dan gas bumi yang produktif itu, tidaklah biasa-biasa saja.

Kegiatan industri migas dimulai dari proses survey lapangan untuk menemukan titik-titik atau sumur-sumur migas, eksplorasi, pengeboran hingga proses pengolahan minyak mentah menjadi minyak yang siap pakai itu membutuhkan waktu, tenaga dan dana yang sangat besar. Bahkan lebih jauh lagi, kebanyakan masyarakat belum mengetahui bahwa migas ini yang terus menerus kita konsumsi adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui atau istilah yang lebih sederhana namun dalam maknanya yaitu dibutuhkan waktu berjuta-juta tahun lamanya untuk proses pembentukannya. Jika migas ini dipakai secara terus menerus tanpa dikontrol, maka bisa dipastikan anak cucu kita kelak hanya bisa menikmatinya secara bebas melalui tulisan yang tertuang dalam buku sejarah para pendahulunya.

Pada dasarnya inti kegiataan di industri migas itu terbagi dalam 2 bagian, yaitu kegiatan hulu (upstream) meliputi eksplorasi dan produksi, dan kegiatan hilir (downstream) yang meliputi pengolahan, transportasi dan pemasaran. Lebih lanjut disini yang akan kita bahas adalah kegiatan yang terjadi di industri hulu.

Kegiatan Eksplorasi

Kegiatan awal yang dilakukan pada industri hulu migas adalah kegiatan dalam tahap pencarian (eksplorasi) sumur-sumur minyak yang selama ini kebanyakan dilakukan di lepas pantai / offshore. Dikarenakan titik-titik migas ini hanya terdapat di bagian bawah sedimen atau kerak bumi, oleh karena itu dibutuhkan penyelidikan geologi dan geofisika untuk mengetahui kondisi bebatuan di lapisan bagian bawah bumi dan untuk mengetahui sebaran cekungan-cekungan sedimen di kerak bumi yang berpotensial sebagai tempat berkumpulnya migas karena tidak semua cekungan atau sedimen kerak bumi itu mengandung migas. Dan jika sudah ditemukan sumur yang potensial tersebut barulah dilakukan pengeboran jauh ke dalam lapisan bumi hingga mencapai kedalaman tertentu.

Kegiatan Produksi

Kegiatan produksi adalah kegiatan mengalirkan minyak dan gas ke permukaan melalui pipa saluran yang sudah dipasang lalu kemudian dialirkan menuju separator atau alat pemisah minyak, gas dan air. Dan kemudian selanjutnya minyak mentah akan dialirkan menuju ke tangki pengumpul, sedangkan gas akan dialirkan melalui pipa untuk selanjutnya siap dimanfaatkan atau pun diekspor ke manca negara.

Kendala-kendala yang paling sering ditemui pada industri hulu migas ini yaitu:

1. Tidak semua cekungan atau sedimen kerak bumi mengundung migas, oleh karena itu resiko kegagalan sering ditemui. Dari 10 sumur yang disurvey, terkadang hanya 5 atau 6 titik sumur saja yang mengandung migas, seringkali yang didapatkan hanya kandungan air saja. Sedangkan waktu dan biaya yang digunakan untuk mensurvey titik-titik sumur migas tersebut tidaklah sedikit.

2. Guna memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat akan migas yang setiap tahun mengalami kenaikan, maka pemerintah berupaya untuk selalu mencari titik-titik sumur migas yang baru, maka eksplorasi lepas pantai pun diarahan ke tempat yang lebih dalam lagi menuju ke bagian timur Indonesia. Tentunya hal ini memerlukan peralatan berteknologi jauh lebih canggih lagi dan juga SDM yang lebih qualified untuk dapat melakukan riset dan inovasi yang benar-benar dapat diharapkan hasil akhir yang maksimal.

3. Dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan sekitarnya maka faktor perizinan yang panjang dan berbelit-belit seringkali menjadi kendala yang harus dihadapi.

Dalam pelaksanaan kegiatan industri hulu migas, pemerintah Indonesia membuat regulasi khusus untuk mengatur kegiatan industri hulu migas ini dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan kontraktor atau badan usaha yang dikenal dengan istilah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKTS) yang terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri serta joint – venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Namun, kendati demikian manajemennya tetap berada di bawah koordinasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) yang merupakan lembaga negara resmi yang dibentuk khusus untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.

Pergerakan grafik antara konsumsi masyarakat akan migas dengan produksi migas itu sangat signifikan, dimana konsumsi masyarakat mengalami peningkatan tiap tahunnya namun tidak demikian halnya dengan produksi migas yang mengalami penurunan produksi. Tingginya konsumsi masyarakat akan migas ini mau tidak mau membuat pemerintah harus terus mencari sumber cadangan migas yang baru atau sumber cadangan alternatif. Disatu sisi negara menjamin bahwa kekayaan alam akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,namun disisi yang lain rakyat seyogyanya juga harus dengan bijak menggunakannya.

Pemerintah perlu menggencarkan gerakan hemat energi yang bersifat wajib bagi seluruh lapisan masyarakat. Ada satu istilah yang sangat bagus yang mengatakan bahwa kekayaan alam ini bukanlah warisan dari nenek moyang kita, melainkan titipan dari anak cucu kita, yang tetap harus kita jaga dan lestarikan.

Maju terus SKK Migas dalam membangun industri hulu migas di Indonesia!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun