Saya merasa banyak mengabaikan hal yang tidak disukai. Biasanya tidak saya pedulikan, dilewati jika ada berita, dan langsung hapus jika ada SMS. Salah satunya tentang kejahatan finansial dan perbankan yang banyak terjadi di negara ini.Â
Banyak berita tentang korban kejahatan finansial dan perbankan. Bahkan menurut salah satu portal berita sejak 2012 hingga 2015 telah terjadi kerugian sebesar Rp. 33 milyar akibat kejahatan perbankan yang modus terbesar yang digunakan ialah skimming.Â
Kejahatan, ketidakadilan, kesedihan dalam bentuk apapun membuat saya miris dan yang lebih sedihnya tidak bisa melakukan apa-apa sehingga saya memutuskan untuk mengabaikan dan menghindarinya.Â
Untuk kejahatan finansial dan perbankan yang pernah saya alami seperti kebanyakan terjadi dan umum menimpa pemilik HP dengan mendapatkan SMS memenangkan hadiah sekian puluh juta, atau diminta isi pulsa, atau diminta konfirmasi karena ganti rekening. Kalau dapat seperti ini saya langsung hapus dan mengabaikannya. Â Hari ini saja saya dapat dua SMS seperti itu.Â
Ada yang menasehati saya bahwa, "Jika ada hal buruk yang tidak disukai bukan berarti harus dihindari, tetap harus tahu bukan karena akan berhadapan dan berada di dalamnya tetapi saat bertemu bisa mengenali dan menghindari atau bisa menghadapinya."Â
Hal itu yang membuat saya jadi mencari tahu tentang kejahatan finansial dan perbankan kebetulan tema THR Kompasiana hari ini adalah tentang,"Waspadai Modus Kejahatan Finansial Perbankan Saat Ramadan."
Dari judul temanya saya harus mencari tahu beberapa hal yaitu modus kejahatan finansial, perbankan, dikaitkan dengan Ramadan. Banyak Kompasianer yang sudah lengkap membahas hal ini saya hanya akan menuliskan hal ringan saja.Â
Majunya era ini salah satunya dari ketersediaan internet. Kemajuan dalam memperoleh informasi dan menghubungkan orang melewati batas tempat dan waktu, seketika jika diperlukan maka akan mendapatkan informasi dan terhubung dengan cepat.Â
Kemajuan ini selain mendatangkan kemudahan dan kebaikan tetapi juga mendatangkan keburukan dan kerugian karena digunakan oleh orang-orang yang pilihan hidupnya merugikan dengan melakukan kejahatan kepada orang lain.Â
Fraud Cyber Crime adalah tindakan kejahatan siber bisa terjadi lewat telepon, email, dan aplikasi atau program lain yang terkoneksi dengan internet. Fraud Cyber Crime ini bisa dalam bentuk skimming, phishing, atau malware.Â