Sejak wabah virus corona atau Covid-19 dinyatakan sebagai pandemic global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada awal Januari 2020. Kondisi ini membuat kegemparan dan menimbulkan kecemasan dan ketakutan masyarakat dari berbagai Negara karena penyebaran virus corona yang terus mengalami peningkatan pesat.
Untuk mengurangi penyebaran virus corona, berbagai Negara mengambil langkah untuk melakukan kebijakan lockdown guna menghidari penyebaran virus yang semakin meluas.Â
Dengan memberlakukan sistem lockdown yaitu situasi dimana seseorang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah tempat atau kawasan diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus corona. Selain itu juga ada social distancing yang merupakan suatu tindakan mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain.
Seiring meluasnya penyebaran virus corona, membuat WHO menyatakan kalau dunia saat ini sedang mengalami kekurangan alat kesehatan dan alat pelindung untuk memerangi virus corona.Â
Hal ini diyakini dengan melonjaknya harga alat kesehatan khususnya masker dan baju pelindung. Hasilnya adalah kedua produk tersebut menjadi langka dan menjadi persediaan yang terbatas.
Di Indonesia, virus corona masuk pertama kali pada tanggal 2/3/2020 dimana Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa ada dua orang Indonesia yang dinyatakan positif terinfeksi.Â
Sejak adanya pengumuman tersebut, banyak masyarakat yang mulai kepanikan dan ketakutan, sehingga masyarakat langsung menyerbu toko-toko hingga swalayan dan memborong semua kebutuhan pokok dan alat kesehatan khususnya masker. Hal ini juga yang membuat harga masker sekarang melambung tinggi bahkan sampai enam kali lipat.
Setiap hari, angka kasus positif virus corona di Indonesia terus meningkat. Bahkan pada hari ini (7/4/2020) sudah mencapai 2.738 kasus dengan 221 yang meninggal. Karena peningkatan yang drastis setiap harinya, membuat pemerintah segera mengambil tindakan untuk melarang eksportir melakukan kegiatan ekspor alat kesehatan dan masker ke Negara lain. Tindakan ini bertujuan untuk memprioritaskan dan memenuhi kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu untuk membantu mengatasi penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Alat kesehatan yang dilarang berupa antiseptik, bahan baku masker, baju pelindung dan masker. Larangan ini bersifat sementara sampai produksi masker dalam negeri stabil kembali. Pemerintah juga mempertegas larangan tersebut dengan menuangkannya ke dalam sebuah undang-undang guna mencegah eksportir yang masih nakal melakukan kegiatan ekspor.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Berdasarkan Pasal 3 "Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Artinya eksportir yang masih mengirim produknya ke luar negeri akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan dikenakan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Hal ini terdapat pada Pasal 112 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014 yang berbunyi "Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."Â