Mohon tunggu...
Karis Subarkah
Karis Subarkah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hmmm

Mahasiswa untag surabaya, fakultas hukum, prodi ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Demokrasi

27 Oktober 2021   21:39 Diperbarui: 27 Oktober 2021   21:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua negara tersebut memiliki kesamaan dalam sistem pemerintahan demokrasi sebagai berikut, yaitu warga negara berhak terlibat  secara langsung maupun tidak langsung untuk pengambilan keputusan politik, terdapat persamaan hak untuk seluruh warga negara dalam segala bidang,dibentuknya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang bersifat independen untuk alat penegakan hukum,adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negaranya serta masyarakat dapat memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat ,perbedaan keragaman suku,agama,golongan,kasta dan sebagainya mendapatkan pengakuan di negara tersebut.

Prinsip-prinsip demokrasi yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan dikenal sebagai "Soko Guru Demokrasi" berbeda dengan negara Singapura.Di negara Indonesia memiliki prinsip-prinsip di antara lain,kedaulatan rakyat yaitu rakyat memegang kekuasan tertinggi di dalam pemerintahan,pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah yaitu pemerintah diharuskan berkerja sesuai dengan kehendak dan aspirasi dari masyarakat,kekuasaan mayoritas yaitu jika dalam suatu perkara atau pemilihan kesepakatan bersama tidak bisa di capai maka dapat melakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak untuk digunakan,hak-hak minoritas yaitu meskipun mayoritas mempunyai kekuatan lebih, namun hak hak minoritas harus dihormati,dijaga serta dilindungi,jaminan hak asasi manusia yaitu pemerintah harus menjamin hak hak setiap warga negaranya terutama hak asasi manusia,pemilihan yang bebas,adil dan jujur yaitu dalam pelaksanaan pemilu baik pilpres,pilkada maupun pileg harus dilakukan secra langsung,umum,jujur,bebas,rahasia dan adil,persamaan di depan hukum yaitu tidak peduli siapapun orang yang di adili di peradilan, hukum harus di tegakkan karena semua orang berkedudukan sama di mata hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun