Review Buku
A.Identitas Buku
Judul Buku: Buku Pengantar Sosiologi Hukum Islam
Penulis: Dr. M. Taufan B, S.H.
Penerbit: DEEPUBLISH (Grup Penerbitan CV Budi Utama)
Tahun Terbit: 2016
Kota Terbit: Yogyakarta
Jumlah Halaman: 205
B.Isi Buku
Bab I : Latar Belakang Masalah
Bab ini menjelaskan pentingnya pembangunan nasional di Indonesia yang berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah, serta kepatuhan terhadap hukum yang adil. Penulis menyoroti bahwa dalam konteks kerukunan antar umat beragama, terutama di kalangan umat Islam, terdapat tantangan yang signifikan pasca reformasi. Kerukunan yang pernah ada kini mengalami kemunduran, dan penafsiran keagamaan yang beragam dapat memicu konflik. Oleh karena itu, penulis menekankan pentingnya hukum kerukunan umat beragama sebagai mekanisme sosial yang dapat mencegah konflik.
Rumusan masalah dalam bab ini mencakup tiga pertanyaan utama: realitas sosial komunitas An-Nadzir, paham dan praktik keagamaan mereka, serta kedudukan komunitas tersebut dalam hukum Islam dan ruang sosial negara. Fokus penelitian diarahkan pada aspek historis dan sosial kultural yang melatarbelakangi keberadaan komunitas An-Nadzir, gambaran praktik keagamaan mereka, dan kedudukan hukum komunitas dalam konteks hukum Islam dan hukum nasional.
Bab II : Komunitas An-Nadzir
Bab ini memberikan gambaran mendalam tentang komunitas An-Nadzir, yang merupakan kelompok yang berlandaskan pada al-Qur'an dan hadis, dengan ciri khas penampilan yang mencolok. Penulis menjelaskan bahwa komunitas ini berada di pinggiran Danau Mawang, Kabupaten Gowa, dan memiliki identitas yang unik dalam konteks budaya Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk memahami eksistensi komunitas An-Nadzir melalui lensa sosiologi hukum Islam, dengan menekankan bahwa sosiologi hukum Islam mempelajari interaksi antara hukum Islam dan fenomena sosial.
Penulis juga menguraikan teori-teori yang relevan, seperti teori aabiyah dari Ibnu Khaldun, yang menjelaskan pentingnya rasa solidaritas dan identitas kelompok dalam masyarakat. Selain itu, penulis membahas klasifikasi kelompok sempalan dan bagaimana komunitas An-Nadzir dapat dipahami dalam konteks ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dinamika kehidupan beragama di Indonesia, terutama dalam konteks keberagaman dan pluralisme.
Kesimpulan Bab I dan II
Buku ini memberikan landasan yang kuat untuk memahami eksistensi komunitas An-Nadzir dalam konteks sosiologi hukum Islam. Penulis berhasil mengaitkan isu-isu kerukunan umat beragama dengan tantangan yang dihadapi oleh komunitas-komunitas minoritas, serta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih dalam terhadap praktik keagamaan yang beragam. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini berpotensi menjadi referensi penting bagi studi tentang hukum Islam dan dinamika sosial di Indonesia.
Bab III : Metodologi Penelitian