Mohon tunggu...
Karisma Putri
Karisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum menurut Para Ahli

12 September 2024   09:10 Diperbarui: 12 September 2024   09:21 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

1. Max Weber

    Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perkembangan hukum dalam masyarakat serta pengaruhnya terhadap perilaku manusia dan lembaga sosial.

Kata kunci: Tindakan sosial, Rasionalitas, Otoritas, Hukum rasional

2. mile Durkheim

     Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan bagaimana aturan tersebut berkembang sesuai dengan solidaritas sosial.

Kata kunci : kesadaran kolektif, Solidaritas sosial, Hukum represif, Hukum restitutif, Moralitas sosial

3. Roscoe Pound

     Sosiologi hukum adalah ilmu yang meneliti bagaimana hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial dalam mengarahkan masyarakat menuju tujuan tertentu.

Kata kunci : Social engineering, Interests,Living law, Pragmatism, Balancing of interests

4. Eugen Ehrlich

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun