Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal  dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Mekanisme Penghitungan Bagi Hasil Mudharabah
Pada umumnya, mekanisme penghitungan bagi hasil mudharabah adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan Awal: Pihak-pihak yang terlibat dalam mudharabah harus menetapkan kesepakatan awal tentang nisbah (rasio) bagi hasil yang akan dibagikan antara pemilik modal dan pengelola modal. Nisbah bagi hasil ini dapat ditentukan secara proporsional, seperti 50:50 atau 70:30, atau dengan cara yang lainnya.
- Modal: Pemilik modal menyediakan modal untuk diinvestasikan oleh pengelola modal. Besar modal yang disediakan harus disepakati bersama pada awal perjanjian.
- Investasi: Pengelola modal menggunakan modal yang disediakan oleh pemilik modal untuk melakukan investasi. Pengelola modal bertanggung jawab untuk mengelola investasi dan memperoleh keuntungan.
- Pembagian Keuntungan: Setelah mendapatkan keuntungan dari investasi, pengelola modal akan membagikan keuntungan dengan pemilik modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Perhitungan Akhir: Setelah pembagian keuntungan, dilakukan perhitungan akhir untuk menentukan besarnya keuntungan dan bagian masing-masing pihak. Jika terdapat kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.
- Pembagian Bagi Hasil: Setelah perhitungan akhir, maka keuntungan yang diperoleh akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Demikianlah mekanisme penghitungan bagi hasil mudharabah. Namun, mekanisme ini dapat berbeda-beda tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil Mudharabah
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan mudharabah yaitu :
Presentase rata-rata laba/laba setara efektif, jumlah nominal pembiayaan mudharabah yang diajukan nasabah, kemampuan nasabah untuk membayar angsuran, resiko yang akan diterima bank atas pembiayaan mudharabah, jangka waktu pengembalian pembiayaan mudharabah, situasi persaingan pasar, hubungan baik antara bank dengan nasabah, suku bunga konvensional, dan keinginan nasabah untuk membayar angsuran.
Sedangkan faktor yang paling dipertimbangkan dalam penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan mudharabah yaitu : Presentase rata-rata laba/laba setara efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H