Pangkalan dari hukum yang diberlakukan menurut Islam, yang salah satunya mengkaji mengenai maqashid al-syari'ah. Dalam buku Metode Pembaharuan Hukum Islam Melalui Pendekatan Interdisipliner karya Dr. Agus Hermanto pembahasan pada Bab 2 Kedudukan Maqashid Al-syari'ah Sebagai Grand Theory, merumuskan konsepsi wacana tersebut yang menekankan pada menduduki kemaslahatan dan menafikan kemudaratan. Pelaksanaan hukum Islam haruslah sehaluan dengan maqashid (tujuan) yang hendak dicapai demi menggapai hukum yang dicita-citakan.
Resistensi yang prima dalam buku karya Dr. Agus Hermanto menurut Saya lebih mengintegrasikan pada aspek historisitas dan abstraksi yang dikemukakan oleh para tokoh penggagas hukum klasik maupun kontemporer. Penekanan tersebut merujuk pada konseptualisasi Maqashid Al-syari'ah yang dicanangkan pada masa klasik dan mutakhir, namun rujukan utamanya tetap pada aspek sejarah yang di tawarkan oleh para pakar yang memadai di bidangnya. Buku ini meretas paradigma yang dikembangkan oleh para intelektual hukum Islam, baik yang bersifat kontinu maupun fleksibel dimana sejalan dengan konsep Islam yang selalu dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Pada kesempatan lainnya, eksplorasi yang ditawarkan oleh perspektif dari Dr. Agus Hermanto ditujukan dengan adanya perbandingan dari berbagai cendikiawan muslim misalnya pada  Imam Mazhab yang tersohor dalam Islam, dimana intelektualitasnya bukan merupakan suatu pembanding antara baik dan buruk tetapi melihat objek yang dibahas dari penjuru yang berbeda. Menurut Saya, pemaknaan tekstual menghadapi perbedaan, namun pada kesempatannya mengantongi tujuan hukum (Maqashid Al-syari'ah) yang sehaluan sebagai instrumen hukum dalam membangun penegakan hukum Islam.
Telaah lainnya yang menjadi figur dari buku ini yaitu komparasi dari para pandangan tokoh cendikiawan yang membidangi hukum Islam, dimana beliau memperkenalkan melalui karya-karya yang dicantumkan berdasarkan dalil-dalil hukum misalnya pada  argumentasi terhadap maslahah mursalah yang dimana banyak pertentangan diantara para ulama.  Lantas pemaparan komparasi dikaitkan kepada masa Nabi Muhammad, cendikiawan muslim serta pada masa kini. Opini yang memadai tersebut telah menjadi patokan para pakar kontemporer yang dapat dijadikan sebagai studi yang mendalam mengenai Maqashid Al-syari'ah.
Sampainya pada kesimpulan, menurut saya buku karangan Dr. Agus Hermanto yang berjudul Metode Pembaharuan Hukum Islam Melalui Pendekatan Interdisipliner yang kemudian saya bahas secara tilik pada Bab 2 Kedudukan Maqashid Al-syari'ah sebagai Grand Theory, mengedepankan pembahasan komparasi prespektif tokoh cendikiawan mengenai tujuan hukum Islam ditinjau berdasarkan sifat yang statis (pada masa klasik) dan dinamis (kontemporer) ditampilkan melalui karya-karya beliau. Kemudian puncak evaluasi dari interpretasi Dr. Agus Hermanto terdapat pada perbandingan Maqashid Al-syari'ah sebagai instrumen hukum Islam yang selanjutnya dijadikan studi komprehensif untuk ditinjau pada masa kini. Menurut saya yang pada intinya adalah perbedaan dalam paradigma yang ditawarkan pada kesempatan yang sama mempunyai hubungan tujuan hukum Islam (Maqashid Al-syari'ah) kepada menjujung kemaslahatan dan melumpuhkan kemudaratan.
Karinta Rengganingtiyas (2221030044)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI