Mohon tunggu...
Karya Inovasi (Karinov)
Karya Inovasi (Karinov) Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesia

Website WordPress Specialist Menulis hal yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal UU Pengadilan Pajak di Indonesia

4 September 2019   00:11 Diperbarui: 4 September 2019   00:28 2371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan iuran wajib seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu menopang keuangan negara. Karena pajak bersifat iuran dimana yang dikelola berupa dana negara, kemungkinan adanya penyimpanan dalam tata laksana pemungutan sampai pada proses penggunaan dana bisa terjadi.

Untuk itu, diberlakukan pengadilan pajak di Indonesia dimana kaidah dan tata aturannya diatur didalam UU pengadilan pajak. Untuk lebih mengenal UU Pengadilan Pajak di Indonesia seperti apa, mari kita simak informasi selengkapnya berikut ini!

Mengenal UU Pengadilan Pajak di Indonesia

Pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi setiap wajib pajak atau penanggung pajak yang dicurangi haknya dalam pembayaran pajak. Pihak wajib pajak atau penanggung pajak tersebut berusaha untuk mencari keadilan terhadap terjadinya masalah sengketa pajak.

Tata aturan dan sekaligus pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan Undang -- Undang perpajakan yang berlaku tentu akan menimbulkan suatu ketidakadilan bagi masyarakat. Hal tersebut akan mengakibatkan timbulnya sengketa pajak yang terjadi diantara wajib pajak dan juga pejabat yang berwenang.

Dalam pendapatan negara, tentu saja pajak memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam penerimaan negara. Karenanya dalam hal penyelesaian sengketa pajak diperlukan adanya jenjang pemeriksaan ulang secara vertical agar jauh lebih ringkas.

Jika terjadi sengketa pajak, maka pemberlakuan penyelesaian sengketa pajak harus dilakukan secara adil melalui berbagai proses dan prosedur yang murah, cepat dan pastinya melalui metode yang sederhana. Karena itu, dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku yang membahas mengenai pengadilan pajak, tentunya ditentukan bahwa putusan pengadilan pajak merupakan suatu putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi walau demikian, kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung masih memungkinkan terjadi. Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung ini merupakan suatu bentuk upaya hukum yang luar biasa disamping akan mengurangi tingkat kesenjangan dan jenjang pemeriksaan ulang secara vertical.

Penilaian atas kedua aspek pemeriksaan pajak yang meliputi aspek penerapan hukum serta aspek tentang fakta - fakta yang mendasar atas terjadinya suatu sengketa perpajakan nantinya akan dilakukan oleh Mahkamah Agung yang berwenang sekaligus.

Jika terjadi sengketa pajak, proses penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui Pengadilan Pajak. Prosesnya perlu dilakukan secara cepat karenanya didalam Undang -Undang tersebut juga diatur mengenai berbagai hal tentang pembahasan waktu penyelesaian baik itu yang terjadi di tingkat Pengadilan Pajak atau yang terjadi di tingkat Mahkamah Agung.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan melalui pengadilan pajak, hanya mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat. Sementara pihak pemohon banding atau pihak penggugat dapat menghadiri diselenggarakannya persidangan atas kehendaknya sendiri. Kecuali jika pihaknya dipanggil oleh pihak hakim dengan dasar alasan yang diberikan dan alasan tersebut cukup jelas.

Jika Banding diajukan atas besarnya jumlah pajak yang terutang, maka penyelesaian atas terjadinya sengketa perpajakan dilakukan melalui pengadilan pajak yang mengharuskan bagi pihak wajib pajak untuk melunasi sebanyak 50% kewajiban pajaknya.

Dalam dunia perpajakan, banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang dimana penyelesaian sengketa perpajakan dilakukan melalui pengadilan pajak yang akan mengharuskan bagi pihak wajib pajak untuk melakukan pelunasan sampai 50% kewajiban perpajakannya lebih dulu. 

Namun walau demikian, proses penyelesaian sengketa pajak yang terjadi melalui pengadilan pajak tidak akan pernah menghalangi atas proses penagihan pajak yang sedang berlangsung. Acara penyelenggaraan persidangan sengketa pajak yang telah diatur didalam Undang -- Undang pengadilan pajak, menyangkut tentang:

  • Penyelesaian sengketa pajak memerlukan tenaga -- tenaga dari hakim khusus yang memiliki keahlian di bidang pajak dan memiliki ijazah sarjana hukum atau ijazah sarjana lain.
  • Terjadinya sengketa yang diproses didalam pengadilan pajak secara khusus menyangkut berbagai hal mengenai sengketa perpajakan. 
  • Terdapatnya putusan pengadilan pajak dimana putusan tersebut akan memuat penetapan besarnya pajak yang terutang dari pihak wajib pajak. Hal tersebut berupa hitungan secara teknis tentang perpajakan, sehingga pihak wajib pajak secara langsung bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai besar dari pajak terutang yang dikenakan terhadapnya.

Menurut UU Pengadilan Pajak, pengadilan pajak memiliki kedudukan sebagai berikut :

  • Kedudukan pengadilan pajak harus berada di ibukota negara
  • Sidang pengadilan pajak dilakukan di wilayah tempat kedudukannya
  • Jika dipandang perlu dapat dilakukan di wilayah tempat yang lain, maka ketetapannya dilakukan oleh Ketua. 

Berdasarkan pasal 31, 32 dan 33, kekuasaan pengadilan pajak meliputi : 

  • Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan tingkat terakhir dalam memeriksa dan memutuskan terjadinya sengketa pajak. Oleh karena itu putusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara ataupun badan peradilan lain, kecuali putusan yang berupa tidak dapat diterima dan menyangkut masalah kompetensi atau kewenangan.
  • Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutuskan terjadinya sengketa pajak.
  • Pengadilan pajak dalam hal banding hanya melakukan kegiatan memeriksa serta memutus sengketa atas keputusan keberatan. 
  • Dalam hal gugatan, suatu lembaga yang ditunjuk sebagai pengadilan pajak harus melakukan pemeriksaan dan memutus terjadinya sengketa atas tata laksana penagihan pajak atau keputusan pembetulan, keputusan lainnya juga sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 23 ayat (2) Undang -- Undang nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dari peraturan sebelumnya yang tertera pada Undang -- Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan juga peraturan perundang -- undangan perpajakan yang berlaku. 
  • Pengadilan pajak akan mengawasi kuasa hukum yang memberikan segala macam bantuan hukum terhadap pihak -- pihak yang mengalami sengketa didalam sidang pengadilan pajak yang diselenggarakan. 
  • Pengadilan pajak dapat meminta atau memanggil data atau keterangan yang ada kaitannya dengan terjadinya sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan aturan perundang -- undangan yang berlaku. 

Bagi Anda yang ingin tahu informasi selengkapnya mengenai UU Pengadilan Pajak di Indonesia, kita sudah membahasnya bersama dalam uraian diatas. Semoga segala macam informasi tentang mengenal UU pengadilan pajak di Indonesia menjadi informasi yang bermanfaat dan inspiratif. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun