Mohon tunggu...
Karya Inovasi (Karinov)
Karya Inovasi (Karinov) Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesia

Website WordPress Specialist Menulis hal yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal UU Pengadilan Pajak di Indonesia

4 September 2019   00:11 Diperbarui: 4 September 2019   00:28 2371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak merupakan iuran wajib seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu menopang keuangan negara. Karena pajak bersifat iuran dimana yang dikelola berupa dana negara, kemungkinan adanya penyimpanan dalam tata laksana pemungutan sampai pada proses penggunaan dana bisa terjadi.

Untuk itu, diberlakukan pengadilan pajak di Indonesia dimana kaidah dan tata aturannya diatur didalam UU pengadilan pajak. Untuk lebih mengenal UU Pengadilan Pajak di Indonesia seperti apa, mari kita simak informasi selengkapnya berikut ini!

Mengenal UU Pengadilan Pajak di Indonesia

Pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi setiap wajib pajak atau penanggung pajak yang dicurangi haknya dalam pembayaran pajak. Pihak wajib pajak atau penanggung pajak tersebut berusaha untuk mencari keadilan terhadap terjadinya masalah sengketa pajak.

Tata aturan dan sekaligus pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan Undang -- Undang perpajakan yang berlaku tentu akan menimbulkan suatu ketidakadilan bagi masyarakat. Hal tersebut akan mengakibatkan timbulnya sengketa pajak yang terjadi diantara wajib pajak dan juga pejabat yang berwenang.

Dalam pendapatan negara, tentu saja pajak memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam penerimaan negara. Karenanya dalam hal penyelesaian sengketa pajak diperlukan adanya jenjang pemeriksaan ulang secara vertical agar jauh lebih ringkas.

Jika terjadi sengketa pajak, maka pemberlakuan penyelesaian sengketa pajak harus dilakukan secara adil melalui berbagai proses dan prosedur yang murah, cepat dan pastinya melalui metode yang sederhana. Karena itu, dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku yang membahas mengenai pengadilan pajak, tentunya ditentukan bahwa putusan pengadilan pajak merupakan suatu putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi walau demikian, kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung masih memungkinkan terjadi. Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung ini merupakan suatu bentuk upaya hukum yang luar biasa disamping akan mengurangi tingkat kesenjangan dan jenjang pemeriksaan ulang secara vertical.

Penilaian atas kedua aspek pemeriksaan pajak yang meliputi aspek penerapan hukum serta aspek tentang fakta - fakta yang mendasar atas terjadinya suatu sengketa perpajakan nantinya akan dilakukan oleh Mahkamah Agung yang berwenang sekaligus.

Jika terjadi sengketa pajak, proses penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui Pengadilan Pajak. Prosesnya perlu dilakukan secara cepat karenanya didalam Undang -Undang tersebut juga diatur mengenai berbagai hal tentang pembahasan waktu penyelesaian baik itu yang terjadi di tingkat Pengadilan Pajak atau yang terjadi di tingkat Mahkamah Agung.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan melalui pengadilan pajak, hanya mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat. Sementara pihak pemohon banding atau pihak penggugat dapat menghadiri diselenggarakannya persidangan atas kehendaknya sendiri. Kecuali jika pihaknya dipanggil oleh pihak hakim dengan dasar alasan yang diberikan dan alasan tersebut cukup jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun