Mohon tunggu...
karin galuh
karin galuh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Be My self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nasib Perekonomian Pekerja Ter-PHK Akibat Covid-19

21 Januari 2021   15:23 Diperbarui: 21 Januari 2021   15:30 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir tahun 2019, dunia digemparkan oleh hadirnya Cortonavirus Disease (COVID -- 19). Virus ini pertama kali tersebar di Wuhan, Hubei, Cina dan  dapat menyebar dengan mudah dari orang -- ke orang. Setelah pemerintah mengumumkan adanya pasien Covid-19pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020, ancaman Covid-19 semakin meningkat. Jumlah pasien Covid-19 terus saja bertambah. Akhirnya Pemerintah bertindak tegas dengan mengesahkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu yang tidak jelas. Hal tersebut memberi banyak dampak buruk bagi banyak sektor, utamanya pabrik dan perusahaan. 

Semakin meluasnya virus covid-19 di Indonesia sampai saat ini tidak menutup kemungkinan tingkat pengangguran di Indonesia akan semakin meningkat, dilihat dari banyaknya para pekerja yang di PHK dan dirumahkan atau dihimbau untuk dirumah saja atau social distancing. (Fahri dkk., 2020). Bagi buruh yang mengalami PHK merasa kesulitan karena sulitnya mendapat pekerjaan pengganti sehingga sebagian besar pekerja yang di PHK memutuskan untuk bekerja dibidang wirausaha dan sebagian yang lain tetap berusaha mencari lowongan pekerjaan di perusahaan ataupun tempat kerja lainnya. Namun tentunya tidak gampang bagi pegawai yang terkena PHK karena seiring berjalannya waktu, jika tidak segera menemukan mata pencaharian lain, tabungan yang dimiliki jelas akan merangsur habis.

Dalam teori mekanisme survival yang dikemukakan oleh Scott ini memiliki perspektif bahwa beberapa cara yang dilakukan masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah  untuk bertahan hidup, sebagai berikut. Pertama, dengan mengikis pengeluaran, biasanya dengan menurunkan kualitas barang yang dibeli, dan memperkecil jumlah yang dikonsumsi. Kedua, Menggunakan alternatif lain dalam menyuplai kebutuhan kehidupan, dengan cara mencari penghasilan tambahan yang berupa kerja sambilan, atau jualan kecil-kecilan. Cara ini dapat melibatkan seluruh sumber daya yang ada di dalam rumah tangga, terkhusus istri sebagai pencari nafkah tambahan bagi suami, apabila penghasilan suami kurang mencukupi.  Ketiga, dengan cara relasional, meminta bantuan dari relasi, entah itu tetangga, saudara, dengan memanfaatkan hubungan perlindungan Patron, yaitu hubungan antara patron dan klien. Berdasarkan pemaparan Scott strategi orang miskin berbeda-beda dalam bentuk-bentuk ekonomi,politik, sosial, demografis (Scott, 1978).

Untuk saat ini, teori survival sangat cocok untuk digunakan bagi orang-orang yang terkena PHK. Layaknya manusia awam, tentunya teori james scott ini pasti sangat di mengerti. Dalam sela-sela pencarian pengganti pekerjaan, mereka harus mulai mengencangkan ikat pinggang, yang mana maksudnya adalah mulai memilah antara kebutuhan yang mengharuskan dan mengurangi pengeluaran yang sia-sia. Sebagian orang juga menerapkan sistem mencari alternatif lain dengan berjualan, investasi dan banyak cara lainnya. Dan yang terakhir dengan sementara meminjam uang dari beberapa kerabat baik untuk membuka usaha dan juga sebagian untuk penghidupan.

Masa pandemi covid -- 19 tentunya menjadi masa yang buruk bagi banyak orang. Baik pegawai yang kehilangan pekerjaan (PHK), pekerja dirumahkan, pekerja dengan potongan gaji, pedagang dan usaha lainnya karena pada masa ini sangat menguji kita untuk terus bersabar dan berusaha keras untuk tetap bertahan hidup. Terlebih dengan minimnya lapangan pekerjaan yang ada karena menurunnya pendapatan sektor non pangan dan sektor pangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun