yogyakarta- Warga dikejutkan dengan Kasus penemuan dua bayi kembar yang ditemukan disungai Buntung, Dusun Krasaan , Jogotirto, Berbah , Sleman. kedua bayi tersebut berjenis kelamin perempuan
Â
Salah satu warga sekaligus penemu Bayi. berinisiasi X yaitu seseorang pemancing yang hendak ingin memancing ikan , menemukan bayi tersebut mengapung tidak bernyawa dan masih lengkap dengan ari- ari pada Kamis (14/09/2023)
Lalu warga berbondong- bondong datang kesungai tersebut untuk menyaksikan evakuasi yang dilakukan oleh warga dan kepolisian setempat. Kedua mayat bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukannya autopsi lebih lanjut.
Â
Lalu Polisi menyelidiki kasus tersebut dan mencari barang bukti. Petugas Polresta sleman telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Dibantu oleh pukesmas dan PMI.
Â
Motif membuang bayi sampai saat ini masih belum diketahui, pelaku laki- laki yang berinisial S yaitu seorang driver online ber usia 31 tahun asal Piyungan dan pelaku perempuan yang berinisial E yaitu seorang mahasiswa yang berumur 19 tahun berasal dari lampung. Pelaku S berhasil ditangkap dikediamannya dan pelaku E dikosannya.
Â
Diduga oleh Masyarakat setempat mereka melakukan hubungan diluar nikah dan sampai E mengandung anak tersebut. Karena S merasa belum siap mempunyai anak dia berinisiatif membuang bayinya.Â
Sebelum perencanaan pembuangan bayi si E atau pelaku Perempuan meminta pacarnya untuk menguburkan bayi disekitar rumah S, Tetapi S ketakutan dikarenakan hari itu sudah pagi lalu S membuang bayi tersebut disungai buntung.
Â
Kapolsek mendapatkan keterangan dari Pelaku E "Dia habis ngelahirin bayi kembar hari selasa, 12 september 2023 sekitar jam jam 11 malam di kosannya di daerah sleman, Yogyakarta Pelaku E mengakui dia melahirkan bayi kembar itu sendirian di kamar kosannya, sehabis ngelahirin E menelpon S untuk datang kekosannya, Keterangan dari E bayi yang pertama lahir dengan kondisi bergerak sedangkan yang ke dua nafasnya tersengal- sengal". Dilansir detik.com 18 september 2023
Â
Sebelum pelaku perempuan ditangkap, pelaku sempat dirawat dirumah sakit Bhayangkari terlebih dahulu. Setelah kondisi E membaik Polisi menetapkan E sebagai Tersangka setelah S terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Siap (ibu bayi kembar jadi tersangka)," ujar Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto dilansir detikJogja, Selasa (19/9/2023).
Â
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H