Mohon tunggu...
Karina Sekar Aji
Karina Sekar Aji Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPOB 2024 dari Sudut Pandang Mahasiswa Farmasi

13 Juni 2024   17:30 Diperbarui: 13 Juni 2024   17:45 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) adalah peraturan atau pedoman yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk menjamin mutu obat beserta bahan dan kandungannya yang ditujukan untuk industri farmasi.

Dalam CPOB terbaru yaitu CPOB 2024 dinyatakan bahwa jabatan Personel Kunci, termasuk kepala Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, dan Kepala Pemastian Mutu tidak tertulis harus dijabat oleh seorang apoteker. Berbeda halnya dengan CPOB sebelumnya yaitu CPOB 2018 yang menyatakan bahwa jabatan Personel Kunci, termasuk kepala Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, dan Kepala Pemastian Mutu dijabat oleh seorang apoteker. Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan bahwa BPOM mengharuskan industri farmasi untuk melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang secara formal dinilai dan dibandingkan terhadap spesifikasi (BPOM RI, 2018).

Apoteker memiliki peran besar dalam menjaga kualitas produk obat yang diproduksi oleh industri farmasi berdasarkan latar belakang pendidikan dan keahlian khusus yang sudah didapatkan selama masa studi, baik ketika S1 farmasi maupun ketika pendidikan profesi apoteker. Masa studi seorang apoteker umumnya ditempuh selama kurang lebih 5 tahun sampai bisa mendapat gelar apoteker.

Di sini saya akan menyampaikan pendapat pribadi saya berdasarkan ilmu pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang mahasiswa farmasi semester 2 yang masih terbatas pengetahuan tentang kefarmasian. Sebagai seorang mahasiswa farmasi, hal ini akan menjadi masalah yang cukup signifikan jika dilihat dari berbagai perspektif. Salah satunya yang paling berpengaruh untuk pribadi adalah lapangan pekerjaan untuk dapat menjabat di jabatan tersebut menjadi berkurang. Selain itu, jika dilihat dari perspektif industri farmasi, pemegang tanggung jawab produk dan produksi dalam industri farmasi haruslah seorang yang memiliki latar belakang pendidikan farmasi, yaitu profesi apoteker. Hal ini karena diperlukan ilmu kefarmasian dalam menyiapkan obat pada setiap prosesnya.

Saya sebagai Mahasiswa S1 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, sudah mendapat mata kuliah fundamental farmasi. Mata kuliah ini membekali mahasiswa farmasi dengan sains, seni dan aspek manajemen terkait praktik kefarmasian. Mata kuliah ini menyajikan teori, konsep dan contoh penerapan aspek fundamental farmasi tentang falsafah dalam kefarmasian, perkembangan farmasi, lingkup pekerjaan kefarmasian, hubungan profesional apoteker dalam sistem kesehatan, konsep obat sebagai sarana terapi, ilmu resep, kalkulus dalam kefarmasian dan pharmaceutical care. Sejak awal saja, mahasiswa S1 farmasi sudah dibekali ilmu kefarmasian salah satunya untuk dapat bertanggung jawab dalam menyiapkan produksi sediaan farmasi di industri farmasi yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Lalu bagaimana bisa seorang tanpa latar belakang pendidikan farmasi dapat mengambil alih posisi apoteker di industri farmasi dengan tidak memiliki ilmu yang diperlukan untuk melakukan tanggung jawab tersebut.

Referensi:

Badan POM. 2018. Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan POM. 2024. Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun