Pengobatan tradisional saat ini masih banyak digunakan sebagai alternatif dalam masyarakat, hal ini sebagai bukti bahwa masyarakat mengakui khasiat pengobatan tradisional. Pemerintah secara resmi atau formal sudah memberikan perhatian terhadap muncul dan berkembangnya pengobatan tradisional ini. Pengobatan tradisional ini termasuk dalam Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 butir 16 yang berbunyi 'Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perwatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat'.
     Pengobatan tradisional merupakan metode pengobatan atau tradisi turun temurun sejak zaman dahulu. Pengobatan tradisional atau obat tradisional sering juga disebut dengan obat herbal, obat rakyat, dan lain sebagainya. Karena hasil turun temurun maka pengobatan tradisional sangat dipercaya oleh sebagian masyarakat terutama masyarakat yang berada di daerah pinggiran maupun pedalaman. Akan tetapi dengan seiring berkembangnya zaman banyak masyarakat yang akhirnya tahu bahkan skeptis dengan pengobatan tradisional. Karena sudah banyaknya edukasi dan informasi saat ini sehingga sebagian masyarakat tidak mempercayai pengobatan tradisional lagi, karena mereka menganggap itu hanya mitos belaka dan tidak ada pembuktian dari medis.
     Di era modern ini masyarakat dan pemerintah percaya terhadap pengobatan medis karena telah ada pembuktian ilmiah. Apalagi dengan berkembangnya teknologi yang semakin membuat pengobatan medis semakin baik dan hebat. Pengobatan medis memiliki keunggulan yaitu prosedur yang jelas, teratur, masuk akal, tepat sasaran, memiliki standar khusus, lebih terjamin dan terbukti dengan penelitian ilmiah walaupun seperti yang kita ketahui bahwa pengobatan medis memang lebih mahal dibandingkan pengobatan tradisional. Tetapi masyarakat di era ini lebih mementingkan kecepatan dan kesembuhan walaupun harus membayar biaya yang lebih mahal. Pengobatan tradisional sendiri memiliki keunggulan yaitu lebih murah, efek samping yang muncul lebih ringan dan lebih ramah lingkungan. Namun pengobatan tradisional juga memiliki risiko yang tinggi, kurang terpercaya, tidak cocok pada semua orang, terkadang tidak masuk akal, membutuhkan proses yang lama, dan bahkan pernah gagal dalam mengobati pasiennya.
     Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 163 membahas pengembangan pengobagan tradisional di Indonesia dibuka secara luas oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai bentuk pengobatan tradisional yang tidak memiliki persyaratan khusus terkait bukti kemanjuran atau efek samping yang harus dipenuhi. Banyak praktik pengobatan tradisional yang pada kenyataannya  hanya dijalankan berdasarkan pengalaman bukan ilmiah, tentu hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membahayakan pasien.
     Di Indonesia sendiri ada Undang-Undang No. 44 tahun 2009 yang menetapkan hak-hak pasien dan menyerahkan penegakan aturan lebih lanjut kepada asosiasi profesi medis. Sedangkan pengawasan terhadap pengobatan tradisional berada di tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Hal ini tentu saja cukup membantu pengawasan pada pengobatan tradisional, namun dengan membagi tugas tanggung jawab ini justru dapat menghilangkan tanggung jawab. Jika tanggung jawab di tangan pemerintah daerah maka bisa terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Juga akan timbul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan yang lebih tinggi.
KATA KUNCI : Masyarakat, Pengobatan tradisional.Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Damanti, E.N. (2021). Kepercayaan Masyarakat Memilih Obat Herbal Sebagai Alternatif Dalam Pengobatan, Journal of Chemical Information and Modeling, 1(1), pp. 1-7.
Pardomuan, J.D. and Prasetyo, H. (2024). Aspek Hukum Terhadap Perlindungan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(3), pp. 183-196.
Prasanti, D. (2017). Komunikasi Terapeutik Tenaga Medis tentang Obat Tradisional Bagi Masyarakat. MediaTor, 10(1), pp. 53-64.