Mohon tunggu...
Karina Rosdiana
Karina Rosdiana Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa

hobi menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepada Siapa Saja Zakat Harus Dibagikan?

8 Januari 2023   13:46 Diperbarui: 8 Januari 2023   13:51 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat menurut bahasa adalah bertambah, meningkat. Sedangkan menurut syara' adalah nama harta tertentu, dalam bentuk khusus atau cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang khusus pula. 

Di sini kompasianer akan menjelaskan tentang pembagian zakat kepada 8 golongan, yaitu kepada golongan yang telah difirmankan Alloh SWT dalam kitab Al-Qur'anul Aziz, dalam surat At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menjelaskan tentang pengertian 8 yang wajib menerima zakat, yaitu:

1. Fakir, menurut ukuran mustahiq zakat, yaitu orang tidak mempunyai pekerjaan dalam memenuhi hajat atau kebutuhan sehari-sehari terlantar, tidak pernah cukup, serupa dengan faqir 'aroya (sama sekali tidak punya harta).

2. Miskin, ia lah orang yang mempunyai uang atau sumber penghasilan, tapi hidupnya dibawah cukup, artinya kebutuhan sehari-sehari tidak pernah cukup, misalnya kebutuhan yang harus dipenuhi sebanyak 10 dirham, tapi ia hanya punya 7 dirham, atau kurang dari itu.

3. 'Amil zakat, yaitu orang-orang yang diberi tugas mengurus dan menampung zakat lalu menyalurkannya kepada para mustahiq (orang yang berhak menerimanya)

4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam, imannya masih lemah, (mereka diberi zakat dengan tujuan supaya hati mereka menjadi lunak karenanya). 

5. Riqob, ialah orang (budak belian) yang telah dibebaskan dengan uang tebusan (dengan cara dibeli dari pemiliknya). Budak belian yang baru saja dibebaskan dari pemiliknya, walau pembayarannya itu secara bertahap (tidak sekaligus lunas), maka mereka ini disebut riqob, dan mereka berhak menerima zakat.

6. Ghorim, orang yang menanggung beban hutang, ghorim itu ada 3 macam, diantaranya hutangnya itu untuk menangkal tuduhan, fitnah, diantara 2 orang dalam perkelahian atau pembunuhan yang tidak terbukti siapa pembunuhnya. Dengan demikian, ia menanggung beban hutang, dan untuk memenuhi hutang tersebut, dapat menuntut haknya, baik ia termasuk orang mampu, atau fakir. Seorang gharim bisa dipenuhi haknya dari zakat, dengan catatan masih dalam keadaan atau tetap berhutang. Lain halnya, kalau hutang tersebut telah dibayar dengan harta miliknya, yang diberikan pada permulaannya lalu hak gharim terhadap zakat tidak perlu diberikan.

7. Orang yang berjuang dijalan alloh (sabilillah), maka tidak termasuk mereka yang digaji setiap bulan, akan tetapi mereka yang benar-benar berjuang di jalan Alloh secara murni (ikhlas).

8. Ibnu sabil, musafir yang melewati daerah atau negri yang masyarakatnya memperhatikan wajib zakat, atau musafir tersebut berada di negeri zakat tersebut maksud dan tujuan musafir itu bukan ada unsur negatif atau tidak bepergian untuk maksiat, melainkan ada keperluan penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun