Mohon tunggu...
Karina Rosdiana
Karina Rosdiana Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa

hobi menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa saja Gurauan yang Diharamkan dalam Islam?

14 Desember 2022   09:21 Diperbarui: 14 Desember 2022   09:28 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam memperbolehkan untuk bercanda dan bergurau, akan tetapi ada beberapa gurauan yang diharamkan, diantaranya:

a. Ejekan dan olok-olok

                 Kesatuan Islam yang terkait erat, berada dalam satu lingkaran, menyatukan elemen-elemen masyarakat yang terdiri dari bermacam-macam, itu semua berubah menjadi perpecahan dan konflik hanya disebabkan oleh ejekan dan olok-olok. Satu kelompok merendahkan kelompok yang lain. Oleh sebab itu terjadilah kekacauan yang luas dalam masyarakat Islam. Sistem sekte dan kelompok yang digunakan musuh-musuh Islam adalah cara terjelek.

Makna olok-olok adalah merendahkan, menghina, menunjukkan cacat dan kekuranagan orang lain dengan cara menertawakannya lewat perbuatan atau ucapan, dengan isyarat dan menunjuk langsung.  Al-Qur'an menyebutkan dampak yang ditimbulkan oleh orang yang mengejek dan memperolok-olok. Al-Qur'an juga menyebutkan akibatnya pada hari  kiamat dalam suatu bentuk bahwa orang-orang yang melakukan hal tersebut akan menjadi ejekan dan olok-olok hamba Alloh SWT  yang tertindas di dunia.

b. Mencela dan memanggil dengan gelar yang jelek

                 Diantara bentuk celaan haram adalah menggunakann gelar-gelar jelek, yaitu memanggil orang lain dengan gelar yang tidak disukai, yang mengandung makna ejekan dan celaan. Tidak sepantasnya seorang muslim menyakiti saudaranya dengan memanggil menggunakan gelar-gelar yang tidak disukai sehinngga menyebabkannya tersakiti. Semua itu menyebabkan perubahan pada diri seseorang, menimbulkan permusuhan terhadap orang lain, menghilangkan adab dan perasaan yang mulia.

c. Menakut-nakuti dan membuat orang lain terkejut

                Diantara bentuk guarauan yang diharamkan adalah menunjuk dengan menggunakan senjata ke wajah seorang muslim, apa pun jenis senjatanya, apakah itu pisau, pedang, tombak, pistol atau senjata- senjata tajam lainnya yang bisa digunakan untuk berperang dan memotong.  Menakut-nakuti dan membuat orang lain terkejut adalah perbuatan haram dalam kondisi apapun. Lakknat malaikat terhadap orang yang melakukan itu adalah bukti bahwa perbuatan itu sangat diharamkan.

d. Berdusta agar orang lain tertawa

               Para ulama ahli hikmah berkata :" Keinginan untuk membuat orang lain tertawa hanya untuk perbuatan sia-sia adalah perbuatan yang sangat jelek."

Hikmah dari larangan tersebut adalah agar orang tersebut tidak terbiasa membuat dusta-dusta terhadap orang-orang tertentu yang mungkin menyakiti orang lain tersebut. Perbuatan tersebut juga menyebabkan seseorang terlatih untuk membuat dusta dan menyebarkannya di tengah- tengah masyarakat sehingga bercampur baur antara yang benar antara yang hak dan bathil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun