Menurut peraturan pemerintah RI nomor 44 tahun 2010 dijelaskan bahwa prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Terdapat 23 jenis prekursor yang diawasi oleh pemerintah yang dikategorikan dalam dua kelompok yaitu tabel 1 dan tabel 2. Prekursor di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kefarmasian harus dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran sehingga masyarakat dapat dilindungi dari bahaya penyalahgunaannya (BPOM, 2013).
Salah satu contoh prekursor farmasi adalah isosafrol yang terdapat pada kelompok tabel 1 dan termasuk dalam prekursor ekstasi. Isosafrol merupakan prekursor turunan senyawa safrol. Isosafrol adalah prekursor berwarna kuning muda kental dan berbau harum. Prekursor ini dikategorikan sebagai prekursor dalam 3,4- methylenedioxymethamphetamine (MDMA) yang ditujukan untuk penelitian dan aplikasi forensik (Cox, 2008).
Isosafrol dapat disalahgunakan untuk membuat MDMA (ekstasi) yang bersifat psikoaktif. Ekstasi menyebabkan halusinasi dan dalam kasus yang lebih buruk dapat mengubah dan merusak struktur kimia otak. MDMA sejak tahun 1977 di Amerika Serikat dan Inggris dilarang digunakan, diproduksi, dan diedarkan sebagai obat apapun. Keputusan pemerintah kedua negara tersebut disebabkan karena bahaya efek samping MDMA jauh lebih besar daripada dampak kegunaannya pada manusia (Yazar, 2017). Sedangkan di Indonesia MDMA juga dilarang digunakan untuk pengobatan dengan alasan apapun sesuai dengan ketentuan UU no. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan khususnya UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan penelitian, Isosafrole menyebabkan kanker hati pada tikus dan dapat merusak hati (hepatotoksik). Isosafrole juga dapat memicu gangguan psikosis seperti halusinasi dan waham.
Daftar Pustaka
- BPOM. (2013). Perka BPOM no 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat mengandung Prekursor Farmasi. Bpom, 1–82. https://jdih.pom.go.id
- Cox, M., Klass, G., Morey, S., & Pigou., P. 2008. “Chemical markers form the peracid oxidation of isosafrole”. Forensic Science International 178, 44-53.
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2010 TENTANG PREKURSOR. (2010)
- Yazar-Klosinski BB, Mithoefer MC. Potential Psychiatric Uses for MDMA. Clin Pharmacol Ther. 2017 Feb;101(2):194-196. doi: 10.1002/cpt.565. PMID: 27859039; PMCID: PMC5260336.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI