Mohon tunggu...
Indah
Indah Mohon Tunggu... Akuntan - Cinta Harga Hidup, Rindu Mematikannya - Tembang TaliJiwo, Sujiwo Tejo

Magister Akuntansi At Mercu Buana University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 13 "Prof Dr Apollo (Daito) : Kebijakan Pemeriksaan Pasca Tax Amnesty

5 Mei 2020   00:55 Diperbarui: 5 Mei 2020   21:23 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty)

Pengampunan Pajak merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa yang akan datang. Kebijakan Tax Amnesty diterapkan pemerintah dengan tujuan mendorong system perpajakan yang lebih adil, dan sebagai upaya perluasan basis data pajak yang lebih valid, komprehensif serta terintegrasi. Sehingga secara langsung dapat meningkatkan Penerimaan Negara dari sektor pajak. Kebijakan Tax Amnesty juga ditujukan dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan pengalihan harta. Apabila hal ini tercapai maka berdampak kepada likuiditas nasional yang meningkat, nilai tukar rupiah menguat, menurunnya suku bunga dan meningkatnya investasi (Undang-undang No.11 Tahun 2016). Yang sekarang telah dirubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.

Pengampunan pajak (Tax Amnesty) diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.


Amnesty berasal dari Bahasa Yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang telah lalu. Bila dikaitkan dengan kebijakan Tax Amnesty, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan perbaikan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang dimasa lalu dengan membayar seluruh kekurangan pokok pajak tetapi dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga, denda ataupun sanksi pidana fiskal (tax crime). Pemerintah menganggap “Lupa” akan pelanggaran yang telah dilakukan Wajib Pajak.

Jenis Amnesti Pajak :


Menurut Das Gupta dan Mookherje (1996) jenis pengampunan pajak adalah :

  • Investigation Amnesties
    Yaitu pengampunan pajak di mana Wajib Pajak mengungkapkan kekayaan dan penghasilan yang dimiliki dan belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela serta mau membayar pajak dan dendanya, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak akan diinvestigasi Pemerintah atas asset yang diungkapkan tersebut.
  • Revision Amnesties
    Pengampunan Pajak yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan, atau mengubah maupun melakukan revisi atas surat pemberitahuan yang sebelumnya telah disampaikan pada pemerintah.
  • Prosecution Amnesties
    Pengampunan Pajak yang memberikan penawaran atas kekebalan hukum dari tuntutan yang dapat dideteksi dari pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

    Mengapa Tax Amnesti ?

  • Sebagai Sumber pertumbuhan Ekonomi baru;
  • Mencari peluang Investasi di Indonesia;
  • Negara membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Bagaimana ?

1.Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui “Repatriasi Aset”

Tujuan :

  • Peningkatan likuiditas domestik;
  • Perbaikan nilai tukar Rupiah;
  • Suku Bunga yang kompetitif;
  • Peningkatan INVESTASI.

2.Perluasan Basis Data Perpajakan

Tujuan :

  • Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
  • Perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable

3.Meningkatkan Penerimaan Pajak


Tujuan :

  • Pendek : Penerimaan dari uang tebusan
  • Jangka Panjang: Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat.

“Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan”.

6 (Enam) Keuntungan Amnesti Pajak :


1.Penghapusan
2.Tidak dikenai sanksi
3.Tidak dilakukan pemeriksaan
4.Penghentian proses pemeriksaan
5.Jaminan rahasia data pengampunan pajak
6.Pembebasan Pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

“Setiap orang atau badan berhak mendapatkan Amnesti Pajak”

  • Badan
  • Orang Pribadi (OP)
  • Pengusaha Omzet Tertentu
  • OP/Badan belum Ber-NPWP

“Pengecualin Subjek”

  • Dilakukan penyelidikan & berkas yang telah dinyatakan lengkap
  • Dalam proses peradilan

Cara 1 (Satu) :

  • seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pph.


Cara 2 (Dua) :

  • Bayar Uang Tebusan

Gambar Pribadi 2
Gambar Pribadi 2

Pemeriksaan Pajak


Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pemeriksaan pajak merupakan hal pengawasan pelaksanaan system self assesmenet yang dilakukan oleh Wajib Pajak, harus berpegang teguh pada Undang-Undang Perpajakan. Untuk melaksanakan upaya penegakan hukum tersebut salah satunya melalui Tindakan pemeriksaan pajak, maka mutlak diperlukan tenaga pemeriksa pajak dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Sedangkan untuk mendapatkan jaminan mutu atas hasil kerja pemeriksaan selain diperlukan kuantitas dan kualitas yang memadai diperlukan juga prosedur dan teknis pemeriksaan, serta norma dan kaidah yang mengatur seorang Pemeriksa Pajak.


Pemeriksaan pajak mempunyai pengaruh untuk menghalang-halangi (deterrence effect) Wajib Pajak untuk melakukan tindakan kecurangan dengan melakukan tax evasion, baik Wajib Pajak yang sedang diperiksa itu sendiri maupun Wajib Pajak lainnya, sehingga kepatuhan didalam pemenuhan kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

Tujuan Pemeriksaan Pajak


Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan ketentuan lain.


Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak


Kebijakan umum pemeriksaan pajak ditetapkan dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Selain itu dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan agar dapat menghasilkan volume hasil pemeriksaan yang tinggi dengan kualitas yang baik, sehingga memberikan kontribusi penerimaan yang optimal dari hasil pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Gambar : Proses Pemeriksaan

Gambar : Proses Pemeriksaan
Gambar : Proses Pemeriksaan

http://akuntansi.feb.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/30042018-KEBIJAKAN-PEMERIKSAAN-PASCA-TAX-AMNESTY-1.pdf


1.  Amnesti Pajak sudah berakhir/tidak ada;
2. Tidak ada fasilitas Amnesti Pajak dalam PASFINAL.

HARTA YANG MASIH BELUM DIUNGKAP/DILAPOR


Kesempatan bagi WP untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat;

BELUM TERBIT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN (SP2)


Subjek: peserta TA maupun non-peserta TA Membayar PPh Final Tarif: Badan 25%, OP 30%, WP Tertentu 12,5% Diungkap melalui SPT Masa PPh Final.

PEMERIKSAAN HARTA BERSIH PASCA TAX AMNESTY


PASAL 18 UU TA


Ayat (1) :
“Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud”.


Ayat (2) :

Dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.


Ayat (3) dan (4) :

3Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
4Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak

http://akuntansi.feb.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/30042018-KEBIJAKAN-PEMERIKSAAN-PASCA-TAX-AMNESTY-1.pdf

Program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) resmi telah selesai. Data sementara yang telah dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 956.793 Wajib Pajak telah mengikuti program Tax Amnesty dengan nilai harta dalam negeri tercatat sebesar Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun, komitmen oleh repatriasi pajak sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7 persentase dari target Rp 1.000 triliun. Program ini telah dimulai sejak Juli 2016 saat lalu dan  ini kini berhasil menampung realisasi uang tebusan mencapai sebesar Rp 129 triliun dari total target penerimaan negara seluruhnya sebesar Rp 165 triliun.

https://pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir


Reformasi Perpajakan


Terdapat begitu banyak pengertian mengenai reformasi perpajakan di berbagai Negara Maju maupun Negara Berkembang. Hal tersebut disebabklan karena adanya perbedaan pengertian dan pola reformasi perpajakan yang dianut oleh Negara Berkembang dan yang dianut oleh Negara Maju. Hal ini, dikarenakan terdapat perbedaan struktur pajak yang umumnya seragam di negara maju tetapi ada bermacam-macam struktur pajak di Negara Berkembang.


"Menurut Chaizi Nasucha, reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat".


Reformasi Aturan Perpajakan

Ada  5 (lima) Undang-undang yang akan dibahas setelah selesai masa program Tax Amnesty ini selesai. 5 (Lima) Undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan di sempurnakan dalam hal hak dan kewajiban wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Kemudian ada sanksi, dan Transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yang akan dibahas di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Isi pembahasan yang berada di Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan ketentuan pemerintah akan membetulkan struktur perpajakan.
  • Lanjut, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Kemudian  pemerintah juga akan melakukan pembahasan terkait Undang-Undang pajak Bea Materai dan yang terakhir adalah RUU Pajak Bumi Bangunan (PBB).
    https://www.pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir

DAFTAR PUSTAKA

1. Buku “Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal”
    Dr. Siti Kurnia Rahayu, SE.,M.Ak., Ak., CA (2017).


2. Buku “Tax Amnesty”
     Formasi “Lembaga Manajemen” (2016).

3. Pajak.go.id

    https://www.pajak.go.id/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir

4. Akuntasi FEB Mercu Buana
   http://akuntansi.feb.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/30042018-KEBIJAKAN-PEMERIKSAAN-PASCA-TAX-AMNESTY-1.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun