Mohon tunggu...
Indah
Indah Mohon Tunggu... Akuntan - Cinta Harga Hidup, Rindu Mematikannya - Tembang TaliJiwo, Sujiwo Tejo

Magister Akuntansi At Mercu Buana University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): Tax Morale dan Kepatuhan Pajak

8 April 2020   13:36 Diperbarui: 8 April 2020   15:31 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies”.
The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

https://www.oecd.org/tax/tax-policy/revenue-statistics-asia-and-pacific-indonesia.pdf

Banyaknya kasus atas penghindaran pajak pada saat ini, dan tidak pula dapat saya jabarkan secara langsung dalam tulisan ini. Dan banyaknya yang melakukan penghindaran pajak hingga penggelapan pajak, sehingga menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Estimasi kerugian yang di ambil dari ICTD atas penghindaran pajak, sebagai berikut:

  • Indonesian Loss: $ 6,5

Estimating tax avoidance: New findings, new questions.

Sumber : ICTD
Sumber : ICTD
International Centre for Tax and Development (ICTD).

https://www.ictd.ac/blog/estimating-tax-avoidance-new-findings-new-questions/

Oleh Karena itu, Tax morale dan kepatuhan pajak sangat diperlukan guna untuk mendukung negara agar dapat berkembang lebih baik lagi.

Wajib pajak untuk patuh tidak hanya didasarkan oleh faktor ekonomi, tetapi juga faktor non-ekonomi (Torgler, 2007). Faktor ekonomi adalah adanya objek penghasilan, tarif pajak, dan sanksi yang berlaku pada suatu negara. Dan faktor non-ekonomi adalah sebuah motivasi intrinsik atau kesadaran wajib pajak atas keinginan yang muncul dari dalam diri wajib pajak untuk patuh, dan bangga karena  patuh terhadap aturan yang berlaku di negara tersebut, yang dikenal dengan istilah “Tax Morale”. [1]

Tax Morale dapat dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor utama, yaitu pertama adalah  aturan moral, kedua adalah sistem pajak yang adil, dan yang terakhir adalah adanya hubungan wajib pajak dengan pemerintah (Torgler, 2007). yang akan saya artikan sebagai berikut : 

  • Maka aturan moral adalah dimana setiap atau seluruh wajib pajak atau seluruh lapisan masyarakat harus mempunyai kesadaran untuk membayar pajak dengan ikhlas atau dengan sukarela tanpa terpaksa atau di paksa karena adanya dasar hukum yang mengatur, mengawasi. Atau takut dikarenakan adanya sanksi yang berlaku. Dan seharusnya mereka (Wajib Pajak) bisa berbangga diri dan memiliki kepercayaan bahwa dengan ikut serta berkontribusi pada negara sama dengan membantu pemerintah negara dalam mengembangkan perekonomian negara juga membantu pemerintah memberikan fasilitas atau kebutuhan untuk publik.
  • Sistem Pajak yang Adil, adalah Beban pajak atau tarif pajak yang berlaku dan haruslah berdasarkan dengan kemampuan ekonomi setiap wajib pajak.  Selain itu, dalam segi manfaat harus memiliki keseimbangan dengan tarif pajak yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak dengan apa yang diterima oleh setiap masyarakat luas atau seluruh warga di negara tersebut.
  • Wajib Pajak dan Pemerintah, adalah satu kesatuan yang saling melengkapi. Dan Setiap warga negara berhak merasakan manfaatnya dan juga berhak mengetahui penggunaannya, Semua penerimaan negara yang akan digunakan untuk fasilitas Bersama (Publik) ataupun untuk berbagai pendanaan pembangunan nasional.  Dan pemerintah harus membuat rincian pengeluaran negara terhadap dana yang telah di gunakan dan bersumber dari penerimaan “Pajak” bersifat transparansi atau terbuka, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dan memiliki kepercayaan terhadap pemerintah beserta petugas pajak lainnya, dalam hal penerimaan dan pengeluaran pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun