Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan yakni Karina Ghea Silvana, Helanda Pambudining Sekar Pembayun, Ahmad Ibra Makhlufiyin dan Muhammad Zulfa Tirta Permadi, melakukan izin sosialisasi terkait dengan Pengurusan Pendaftaran Izin Berusaha terhadap salah satu pelaku usaha Pengerajin Pigora Cemara yang bertempat di Ds. Boro, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Bersama dengan ini kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memaksudkan dengan memudahkan para pelaku usaha untuk dapat memperoleh hak cipta usahanya, melihat masih sering terjadinya sengketa antara para pihak pelaku usaha terkait dengan izin kepemilikan usaha. Dimana perizinan merupakan salah satu aspek terpenting dalam pelayanan publik dan dalam menjalankan suatu kegiatan, kendatipun tidak dibutuhkan setiap hari, namun sangatlah berperan penting bagi kehidupan kita. Tanpanya, banyak yang tidak dapat kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum. Tidak ada bagian lain dalam domain publik tempat interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya begitu jelas dan langsung selain pada bagian pelayanan perizinan.
Salah satu strategi yang fundamental yang dilakukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah mengubah rezim pengesahan menjadi pendaftaran bagi perseroan perorangan. Dengan perubahan strategi tersebut, pendirian badan hukum oleh UMK yang semula melalui proses panjang dan berbiaya cukup tinggi karena melibatkan berbagai institusi menjadi jauh lebih sederhana dan dapat dilakukan sendiri oleh pelaku UMK atau diberikan bantuan oleh pihak lain.
Sebagai garda terdepan atas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dapat dikatakan kinerja pemerintah secara keseluruhan benar-benar dinilai dari seberapa baik pelayanan perizinan ini Kebijakan dan implementasi pelayanan perizinan terpadu dapat dikatakan efektif ketika dapat menjawab keinginan masyarakat. Kebijakan dan implementasi juga harus bersinergi diantara para stakeholders perizinan baik itu pelaksana dan konsumen perizinan maupun para akademisi/universitas. Impelmentasi berbasis teknologi akan mendorong pelayanan perizinan lebih efesien. Â
Dalam memproses perizinan sebuah izin berusaha dapat dilakukan dengan mengakses sistem Online Single Submissioan (OSS) Berbasis Risiko yang dibangun oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sebuah portal nasional untuk penerbitan perizinan berusaha yang telah menerapkan konsep perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR). Dengan penerapan PBBR untuk kegiatan usaha yang masuk ke dalam klasifikasi risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan registrasi untuk mendapatkan perizinan berusaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan UMK pada umumnya masuk dalam klasifikasi usaha dengan risiko rendah sehingga perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku UMK tersebut cukup dalam bentuk NIB yang diterbitkan oleh Sistem OSS Berbasis Risiko.
Diharapkan setelah dilakukannya sosialisasi ini pelaku usaha dapat mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun daerah, mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H