Mohon tunggu...
Karina ApriliaPermatasari
Karina ApriliaPermatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Jember

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Laporan Pertanggungjawaban Sosial untuk Organisasi Non-Profit Islam: ISAK 35

21 November 2023   20:04 Diperbarui: 21 November 2023   20:15 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

ISAK 35 merupakan landasan penyajian laporan keuangan bagi entitas berorientasi non-profit. Entitas berorientasi non-profit berbeda dengan entitas bisnis yang berorientasi profit. Perbedaan utama yang mendasar antara entitas berorientasi non-profit dan entitas berorientasi profit terletak pada cara entitas dalam memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai macam aktivitas operasinya. Entitas berorientasi non-profit memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. Salah satu organisasi non-profit adalah masjid. Masjid adalah organisasi non-profit yang bergerak dalam bidang sosial keagamaan.

Kegiatan utama masjid adalah kegiatan sosial yang berdasarkan ajaran islam. Kegiatan yang dilakukan oleh masjid tidak hanya untuk jamaah ataupun masyarakat sekitar, namun juga kepada Allah SWT, sebagai pusat pertanggungjawaban terakhir atas segala aktivitas di dunia. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS. Ali-Imran : 109 "Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan". Kegiatan masjid tidak hanya berorientasi pada kegiatan sosial masyarakat saja, namun juga harus memperhatikan aspek alam dan lingkungan. Isu mengenai tanggungjawab sosial merupakan topik yang diperhatikan oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat, sehingga organisasi non-profit pun juga perlu memperhatikan isu ini, tidak hanya fokus pada kegiatan sosial namun juga perlu memperhatikan aspek lingkungan dalam aktivitas organisasinya. Dalam Al-Quran, Allah SWT pun telah menyuruh umatnya untuk melakukan aktivitas yang bertanggungjawab sosial dan lingkungan. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya Rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al A'raf : 57). Dalam ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa masjid sebagai organisasi non-profit juga perlu memperhatikan lingkungan dan alam sekitar, tidak hanya berfokus pada kegiatan sosial keagamaan saja.

Berdasarkan ISAK 35, masjid sebagai organisasi non-profit perlu membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan komprehensif yang merupakan laporan laba rugi pada organisasi berorientasi profit, laporan perubahan asset neto yang merupakan laporan perubahan ekuitas pada organisasi berorientasi profit, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Namun, ISAK 35 tidak mengakomodir kegiatan sosial yang dilakukan oleh masjid. Pengungkapan tanggungjawab sosial merupakan aspek penting bagi masjid, karena merupakan pengungkapan atas aktivitas utama masjid. Hal tersebut sejalan dengan tujuan tanggungjawab sosial islam, yaitu merupakan bentuk akuntabilitas kepada Allah SWT dan masyarakat serta untuk meningkatkan transparasi kegiatan sosial dan lingkungan yang telah dilakukan oleh organisasi non-profit dalam penggunaan dana umat. Sesuai dengan firman Allah SWT untuk bertanggungjawab penuh akan amanah yang telah diberikan, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Anfal : 27).

Untuk mengakomodir aktivitas utama masjid yaitu kegiatan sosial islami, maka perlu ditambahkan pengungkapan aktivitas tanggungjawab sosial yang telah dilaksanakan oleh masjid, diluar penyajian laporan keuangan berdasarkan ISAK 35. Bentuk laporan pengungkapan tanggungjawab sosial pada organisasi non-profit dapat disesuaikan oleh masing-masing organisasi non-profit itu sendiri, karena belum adanya standard yang mengatur tentang bentuk laporan pertanggungjawaban sosial pada organisasi non-profit. Pengungkapan tanggungjawab sosial masjid dapat berupa laporan aktivitas kegiatan sosial yang telah dilakukan oleh masjid dan dana apa yang digunakan dalam aktivitas sosial tersebut. Laporan pengungkapan aktivitas tanggungjawab sosial masjid yang sederhana sudah cukup meningkatkan akuntabilitas dan transparasi dari penggunaan dana umat yang disalurkan melalui masjid. Sehingga para pemberi sumbangan melalui donator, infaq, ataupun sedekah mendapatkan kepastian bahwa apa yang telah disumbangkan memang digunakan untuk hal yang bermanfaat secara sosial dan lingkungan.

Karina Aprilia Permatasari

Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jember

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun