Menurut Muhammad Muslehudin, qardhul hasan adalah suatu jenis akad pinjaman yang digunakan untuk kepentingan peminjaman dana. Pinjaman harus dikembalikan sesuai nilai awal saat peminjaman karena jika dilebihkan maka tersebut merupakan riba yang sangat dilarang keras. Qardhul hasan adalah bentuk pembiayaan yang tidak membebankan biaya apa pun, di mana penerima hanya diwajibkan untuk mengembalikan pokok utangnya. Pembiayaan ini memenuhi prinsip-prinsip syariah karena tidak mengandung unsur riba dalam hal ini, pemberi pembiayaan tidak berhak meminta pengembalian yang lebih besar daripada jumlah yang dipinjamkan.
Ketentuan mengenai cara dan waktu pelunasan ditentukan secara bersama antara pemberi dan penerima pembiayaan. Tujuan dari qardhul hasan adalah untuk membantu individu yang membutuhkan atau yang mengalami kesulitan finansial, dengan fokus pada kepentingan sosial dan kemanusiaan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Q.S Al Hadid ayat 11 "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. " Pembiayaan ini dapat memberikan dampak positif bagi peminjam yang memiliki sebuah usaha, karena memungkinkan mereka untuk mengembangkan industri kecil atau memulai usaha kecil yang dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus bergantung pada orang lain. Selain itu, inisiatif ini juga berpotensi mengurangi tingkat pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial ekonomi di negara ini.
Kebutuhan hidup yang terus meningkat, ditambah dengan pengeluaran yang semakin mencekik dan tidak diimbangi oleh kenaikan pendapatan yang signifikan, semakin membuat beban hidup menjadi berat. Situasi ini sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang berada di golongan bawah dengan pendapatan terbatas dan bekerja serabutan. Banyak orang yang terperangkap dalam jeratan pinjaman online dengan bunga yang tinggi, sehingga bukan hanya mereka kesulitan membayangkan kapan utang tersebut dapat dilunasi untuk menutup pokok pinjaman dan bunga angsurannya saja, mereka harus bekerja keras dan berpikir lebih ekstra setiap harinya. Alih-alih mendapat bantuan, pinjaman online justru memperburuk keadaan mereka. Di sinilah qardhul hasan muncul sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi masalah. Berikut adalah manfaat qardhul hasan :
1. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk dapat talangan jangka pendek.
2. Membantu meringankan beban penerima pinjaman, qardhul hasan membantu individu yang sedang kesulitan finansial tanpa terbebani bunga yang biasanya ada pada bank konvensional.
3. Mendorong keadilan ekonomi, tidak adanya eksploitasi atas kebutuhan orang lain karena tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh pemilik pinjaman. Ini dapat mnciptakan sistem ekonomi yang baik dan adil.
Di samping qardhul hasan merupakan bentuk pinjaman tanpa bunga, juga menyimpan hikmah yang mendalam. Dari perspektif penerima pinjaman, hal ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang tengah menghadapi kesulitan, seperti biaya pendidikan atau kebutuhan sehari-hari. Ketika seseorang mengalami masa sulit dan ada yang bersedia memberikan pinjaman tanpa biaya tambahan, beban yang mereka hadapi dapat terasa lebih ringan. Selain itu, bagi pemberi pinjaman, tindakan ini dapat menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap kesulitan orang lain, mendorong mereka untuk lebih peka dan siap membantu.
Karina Devi Pratiwi - Prodi Akuntansi - Universitas Pembangunan Nasional " Veteran" YogyakartaÂ
Referensi
Rusyd, Ibnu. (2024). Konsep Qardhul Hasan dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 1 (1): 86 -- 99